Menjelang akhir tahun, Upah Minimum Kota Belum Ada Kepastian

Kepala Disnaker Kota Cirebon Agus Seherman
MENUNGGU: Kepala Disnaker Kota Cirebon, Agus Seherman mengaku penetapan UMK masih menunggu petunjuk pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. FOTO: CECEP NACEPI/RADAR CIREBON
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Menjelang akhir tahun, biasanya penetapan Upah Minimum Kota (UMK) di berbagai daerah telah ditetapkan. Namun hingga kini, Kota Cirebon belum melakukan proses apa pun, meski pergantian tahun tinggal kurang dari tiga pekan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon, Agus Seherman, mengakui pihaknya belum mengajukan usulan terkait UMK 2026.

Menurutnya, penetapan UMK masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga:Manfaat Rumpon Baru Dongkrak Produksi Nelayan, Panen Kerang Hijau pun Lebih CepatFelisa Louise Raih Perunggu di Popkota 2025

“Kita masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat dan Pemprov Jawa Barat melalui Disnakertrans. Untuk tindak lanjut penetapan UMK, harus ada arahan dari pusat. Jadi dari kami belum ada pengusulan,” jelasnya.

Agus menerangkan, mekanisme penetapan UMK biasanya diawali dengan keluarnya petunjuk batas minimum Upah Minimum Provinsi (UMP) dari pusat.

Petunjuk tersebut kemudian menjadi dasar bagi Disnaker untuk menggelar rapat koordinasi bersama Dewan Pengupahan.

Hasil rapat itu selanjutnya diajukan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebelum akhirnya UMK Kota Cirebon ditetapkan dan diumumkan kepada masyarakat.

Pada tahun-tahun sebelumnya, rangkaian proses tersebut umumnya selesai pada awal Desember.

Namun hingga memasuki minggu kedua Desember, Disnaker Kota Cirebon belum dapat memulai proses tersebut karena masih menunggu arahan pemerintah pusat.

“Informasi awalnya memang minggu kedua, tetapi sampai sekarang belum ada kabar. Kami juga belum bisa menentukan kemungkinan persentase kenaikan, karena semua harus dibahas bersama Dewan Pengupahan Kota berdasarkan petunjuk pusat,” katanya.

Baca Juga:Anggaran Rp1 Miliar untuk 40 Cabor di Kota CirebonOJK Evaluasi Kinerja BPR Ciayumajakuning

Saat ditanya apakah penetapan UMK tahun ini bakal terlambat, Agus memastikan pemerintah pusat telah memperhitungkan seluruh mekanisme dan jadwal penetapan.

“Intinya, pemerintah pusat sudah memperhitungkan kapan UMK di kabupaten dan kota ditetapkan,” pungkasnya. (cep)

0 Komentar