RADARCIREBON.ID – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dan peredaran obat keras berbahaya sepanjang Desember 2025.
Dalam operasi terpisah di Kecamatan Depok dan Kecamatan Gegesik, tiga orang berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
Ketiga tersangka, AS (26) yang bekerja sebagai karyawan swasta, serta AA (31) dan D (28) yang berprofesi wiraswasta, diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan sabu dan distribusi obat keras tanpa izin.
Baca Juga:Manfaat Rumpon Baru Dongkrak Produksi Nelayan, Panen Kerang Hijau pun Lebih CepatFelisa Louise Raih Perunggu di Popkota 2025
Aktivitas ilegal mereka disebut berlangsung terstruktur dengan memanfaatkan sistem transaksi COD untuk mengelabui petugas.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen jajarannya dalam menindak tegas peredaran narkoba dan obat berbahaya.
“Ketiganya diduga terlibat dalam penyalahgunaan sabu dan peredaran obat keras tanpa izin edar,” ujar Kombes Sumarni kepada awak media, kemarin.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti dalam jumlah besar, yakni sebanyak 14.750 butir obat keras golongan farmasi, 6,62 gram sabu, uang tunai Rp570 ribu, tiga ponsel, timbangan digital, delapan pack plastik, tas, bungkus rokok, lakban, kardus, dan dua sendok yang digunakan dalam transaksi. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa aktivitas mereka sudah berjalan cukup lama.
Untuk kasus narkotika, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) serta Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 hingga 20 tahun penjara, seumur hidup, serta denda hingga Rp13 miliar.
Sementara itu, untuk peredaran obat keras tanpa izin, mereka disangkakan Pasal 435 dan Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU Nomor 17 Tahun 2022 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Kombes Sumarni menegaskan, menjelang akhir tahun intensitas operasi akan terus ditingkatkan.
Baca Juga:Anggaran Rp1 Miliar untuk 40 Cabor di Kota CirebonOJK Evaluasi Kinerja BPR Ciayumajakuning
Selain itu, pihaknya juga memastikan upaya pemberantasan narkoba, obat terlarang, hingga miras ilegal akan terus diperkuat guna menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
“Selain penegakan hukum, ini juga langkah preventif untuk menekan dampak sosial dan ancaman kesehatan akibat konsumsi barang berbahaya,” katanya. (awr)
