INDRAMAYU – Untuk memperkuat kerja sama antardaerah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu menyelenggarakan Sosialisasi dan Evaluasi Kerja Sama Daerah (KSD) dengan daerah lain. Kegiatan ini dibuka oleh Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Daerah (Asda) 1 Setda Indramayu, Jafar Abdullah. Serta menghadirkan narasumber dari Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Jawa Barat, Reza Aldi Prasojo.
Reza menjelaskan bahwa pelaksanaan KSD dimulai dari tahap persiapan, meliputi identifikasi kebutuhan dan penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK), hingga pembahasan dokumen oleh Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD).
“Tahapan tersebut berlanjut ke proses penawaran, penyusunan Kesepakatan Bersama (KB) yang memuat kesepakatan awal, dan diakhiri dengan pembahasan dokumen yang difasilitasi oleh Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD),” ujar Reza.
Baca Juga:Peringati Hari Bhakti Transmigrasi ke-75 dengan Tabur Bunga di Makam Pionir Transmigrasi SukraPanggung Budaya di Indramayu Serukan Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan
Menurutnya, tujuan utama kegiatan ini adalah meningkatkan pemahaman perangkat daerah mengenai tata cara kerja sama daerah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 22 Tahun 2020. Dengan demikian, pelaksanaan kerja sama dapat berjalan lebih cepat dan efisien dalam mendukung pelayanan publik.
Ia menambahkan, poin krusial yang ditekankan dalam KSD adalah kewajiban perangkat daerah untuk melakukan pemetaan urusan kerja sama dan mengintegrasikannya ke dalam dokumen perencanaan daerah. Seperti RPJMD dan RKPD. Sehingga selaras dengan prioritas pembangunan Kabupaten Indramayu.
Sementara itu, Asda 1 Jafar Abdullah mengungkapkan bahwa hasil evaluasi TKKSD menunjukkan sejumlah tantangan yang masih perlu diatasi. Di antaranya belum optimalnya penyusunan KAK, kurangnya koordinasi antarperangkat daerah dan TKKSD, serta masih adanya Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang belum diperpanjang atau dilaporkan tepat waktu.
“Perangkat daerah diwajibkan menyusun dokumen kerja sama sesuai dengan regulasi yang berlaku demi menjamin keabsahan hokum. Serta segera mengimplementasikan hasil pemetaan urusan. TKKSD akan menindaklanjuti dengan mengoptimalkan data menjadi daftar rencana program dan kegiatan kerja sama daerah untuk tahun 2026,” ujarnya. (oni)
