RADARCIREBON.ID –Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons anggapan bahwa Polri membangkang terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui terbitnya Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Penugasan Anggota Polri di Luar Struktur Organisasi Kepolisian. Ia menegaskan tudingan tersebut tidak benar.
Listyo menyatakan, penyusunan Perpol itu dilakukan setelah Polri berkoordinasi dan berkonsultasi dengan berbagai pihak, termasuk kementerian, lembaga, serta pemangku kepentingan terkait.
“Biar saja yang bicara begitu. Yang jelas langkah yang dilakukan kepolisian sudah dikonsultasikan. Baik dengan kementerian terkait, stakeholder terkait, lembaga terkait. Sehingga baru disusun Perpol,” ujarnya, Selasa (16/12/2025).
Baca Juga:Polresta Cirebon Amankan Puluhan Botol Miras dalam Operasi PekatLomba Kreasi Donat Bermotif Batik Warnai Peringatan Hari Ibu
Ia menekankan, Polri tetap menghormati putusan MK. Karena itu, sebelum aturan diterbitkan, Polri lebih dulu melakukan konsultasi sebagai bagian dari tindak lanjut atas putusan tersebut.
“Yang jelas Polri tentunya menghormati putusan MK. Oleh karena itu Polri menindaklanjuti dengan melakukan konsultasi dengan kementerian terkait dan stakeholder terkait sebelum menerbitkan Perpol,” ungkapnya.
Polri juga menjelaskan Perpol tersebut diterbitkan justru untuk menjalankan putusan MK, bukan untuk mengabaikannya. Bahkan, ke depan aturan ini disebut berpeluang dinaikkan statusnya menjadi Peraturan Pemerintah (PP) dan bisa diakomodasi dalam revisi undang-undang.
“Di situ klausanya sudah jelas. Dan tentunya akan dilakukan perbaikan. Di situ yang dihapus dalam putusan MK penugasan oleh Kapolri. Kemudian frasa yang terkait dengan tugas-tugas kepolisian kan sudah jelas. Untuk itu kemudian itu harus diperjelas limitatifnya seperti apa. Jadi apa yang dilanggar?” kata Listyo.
Terkait kemungkinan penarikan personel Polri yang telah bertugas di luar 17 kementerian/lembaga (K/L), Polri menyatakan ketentuan dalam Perpol tidak berlaku surut.
“Terhadap yang sudah berproses tentunya ini tidak berlaku surut. Menteri Hukum sudah menjelaskan,” ujarnya.
Sebelumnya, Pakar hukum tata negara Mahfud MD menyatakan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan 2 Undang-undang.
Baca Juga:Anggota UKM IPB Cirebon Jadi Juara Menulis NasionalSD CIS Full Day Raih Penghargaan Sekolah Adiwiyata Nasional 2025
“Perkap tersebut, Perkap Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan dua undang-undang. Yaitu pertama, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia,” kata Mahfud dalam kanal Youtubenya, Minggu (14/12/2025).
“Di mana dalam Pasal 28 ayat 3 disebutkan bahwa anggota Polri yang mau masuk ke jabatan sipil itu, hanya boleh apabila diminta berhenti atau pensiun dari dinas Polri,” sambungnya.
