Kapolri Bantah Abaikan Putusan MK, Listyo Sigit: Perpol Penugasan Anggota Polri Disusun Usai Konsultasi 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
MERESPONS: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan penyusunan Perpol Nomor 10/2025 tentang Penugasan Anggota Polri di Luar Struktur Organisasi Kepolisian setelah Polri berkoordinasi dan berkonsultasi dengan berbagai pihak. Foto: disway 
0 Komentar

Mahfud menekankan bahwa ketentuan terbatas ini sudah diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114 Tahun 2025.

Selanjutnya, kata dia, Perkap tersebut juga bertentangan dengan Pasal 19 ayat (3) UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN. UU ASN mensyaratkan pengisian jabatan sipil oleh TNI/Polri harus mengacu pada undang-undang induk masing-masing institusi.

“Undang-undang TNI sudah mengatur adanya 14 jabatan, yang kalau misal menjadi 16, sudah mengatur bahwa TNI bisa ke situ. Tapi undang-undang Polri sama sekali tidak menyebut jabatan-jabatan yang bisa dikuasai oleh Polri,” imbuhnya.

Baca Juga:Polresta Cirebon Amankan Puluhan Botol Miras dalam Operasi PekatLomba Kreasi Donat Bermotif Batik Warnai Peringatan Hari Ibu

Ia menjelaskan bahwa jika memang diperlukan, ketentuan Perkap itu harus dimasukkan ke dalam undang-undang.

“Tidak bisa hanya dengan sebuah Perkap jabatan sipil yang diatur,” lanjutnya.

Mahfud juga menjelaskan anggota Polri memang berstatus sipil, tetapi tidak otomatis dapat menduduki seluruh jabatan sipil. Ia menolak argumen “Polri adalah sipil sehingga bebas masuk jabatan sipil”.

“Saudara juga enggak benar loh kalau bilang, ‘Loh, Polri itu kan sudah sipil? Masa tidak boleh masuk ke jabatan sipil?’ Ya memang begitu aturannya. Sipil tidak boleh masuk ke sipil juga kalau di ruang lingkup tugas dan profesinya,” paparnya.

Ia mencontohkan, misalnya seorang dokter tidak bisa bertindak sebagai jaksa. “Itu tidak benar sebab semua harus sesuai dengan bidang tugas dan profesinya. Misalnya, Jaksa bertindak sebagai dokter kan tidak bisa. Dosen bertindak sebagai notaris kan tidak boleh dan seterusnya, seterusnya. Jadi dari sipil ke sipil pun ada pembatasannya,” kata Mahfud.

“Nah, oleh sebab itu saya kira harus diproporsionalkan agar asas legalitas tidak dipertentangkan dengan fakta-fakta keluarnya perkap yang sudah dibuat oleh Bapak Kapolri,” ujar Mahfud. (dsw)

0 Komentar