Kepala DP3APPKB Setuju Hukuman Kebiri Untuk Pelaku Kejahatan Seksual

Ilustrasi berita Hukuman Kebiri
Ilustrasi berita Hukuman Kebiri. FOTO: IST
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Seorang pengasuh di sekolah berasrama di Sumenep dijatuhi hukuman berat atas kasus kekerasan seksual terhadap sejumlah peserta didik. Selain hukuman pokok, pengadilan juga menetapkan sanksi tambahan berupa kebiri kimia, pengumuman identitas pelaku di media lokal maupun nasional, serta pemasangan alat pendeteksi elektronik selama dua tahun setelah masa tahanannya berakhir.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Cirebon, Suwarso Budi Winarno mengatakan, hukuman tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak. Regulasi ini merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Tindakan kebiri kimia memberikan kewenangan kepada negara untuk menekan dorongan seksual pelaku dewasa yang terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap anak. Sekaligus mencegah pengulangan perbuatan. Prosedur ini dilakukan setelah pidana pokok, berlaku maksimal dua tahun, disertai rehabilitasi yang dibiayai negara, dan hanya dapat dijalankan oleh tenaga medis berkompeten setelah adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” jelas Budi, kemarin.

Baca Juga:Polresta Cirebon Amankan Puluhan Botol Miras dalam Operasi PekatLomba Kreasi Donat Bermotif Batik Warnai Peringatan Hari Ibu

Pelaksanaan kebiri kimia dilakukan melalui tiga tahap utama. Tahap pertama adalah penilaian klinis oleh dokter dan psikiater. Meliputi wawancara, pemeriksaan fisik, serta pemeriksaan penunjang untuk menentukan kondisi pelaku.

Tahap kedua adalah penyusunan kesimpulan yang menetapkan kelayakan pelaku menjalani tindakan tersebut. Jika dinyatakan tidak layak, pelaksanaan dapat ditunda hingga enam bulan dan dilakukan penilaian ulang.

Tahap ketiga adalah eksekusi kebiri kimia oleh dokter atas perintah jaksa, disertai rehabilitasi medis, psikiatrik, dan sosial agar pengawasan terhadap pelaku berjalan optimal sesuai ketentuan hukum.

Budi membeberkan bahwa kasus ini terungkap berkat keberanian seorang korban berinisial F, yang melapor telah dicabuli berulang kali. Laporan tersebut memicu penyelidikan Polres Sumenep, yang menemukan jumlah korban mencapai delapan orang, sebagian besar masih di bawah umur. Dalam penyidikan, terungkap bahwa pelaku kerap memanggil korban ke kamarnya dengan berbagai alasan sebelum melakukan tindakan asusila.

0 Komentar