“Aparat menyatakan, perbuatan ini berlangsung bertahun-tahun dan baru terungkap berkat keberanian para korban memberikan kesaksian. Fakta-fakta ini menunjukkan besarnya dampak kejahatan seksual yang dilakukan pelaku terhadap peserta didik di lingkungan sekolah berasrama tersebut,” ujar Budi.
Penjatuhan hukuman tambahan berupa kebiri kimia, menurut Budi, menjadi langkah tegas negara dalam menegakkan hukum terhadap kejahatan seksual sekaligus menegaskan komitmen perlindungan maksimal terhadap anak, kelompok yang paling rentan.
“Putusan ini menunjukkan ketegasan negara dalam menindak pelaku kekerasan seksual dan menjadi pengingat bahwa perlindungan anak harus menjadi prioritas. Dengan penegakan hukum yang kuat dan menyeluruh, pemerintah menegaskan bahwa kejahatan seksual terhadap anak tidak akan ditoleransi dan akan dikenai hukuman paling berat demi mencegah kasus serupa terulang kembali,” tutupnya. (abd)
