Namun dalam pelaksanaannya, pembagian kuota justru dilakukan secara merata, masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Skema pembagian ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Yaqut Cholil Qoumas pada 15 Januari 2024. Pola pembagian tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan undang-undang dan menjadi salah satu fokus utama penyidikan KPK. (dsw)
KPK Periksa Yaqut Cholil Qoumas Terkait Kasus Kuota Haji 2024
