RADARCIREBON.ID – Upaya pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) tandingan melalui musyawarah cabang (muscab) tingkat kota oleh pihak tertentu di Kota Cirebon, memicu penolakan. Datangnya dari Forum LPM se-Kota Cirebon. Dari 22 LPM, sebanyak 19 LPM menandatangani surat penolakan terhadap rencana LPM tandingan tersebut.
Sebagai bentuk perlawanan, Forum LPM Kota Cirebon menyampaikan surat protes ke Pemkot Cirebon dengan mendatangi sejumlah instansi. Antara lain Bagian Pemerintahan, Bagian Umum Setda, Sekretariat DPRD, hingga Kesbangpol.
Untung Mulyadi, anggota Forum LPM Kota Cirebon didampingi Ketua LPM Panjunan, Agus Setiawan mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan surat penolakan dari 19 LPM se-Kota Cirebon ke Balaikota Cirebon, Sekretariat DPRD, dan Kesbangpol.
Baca Juga:Polresta Cirebon Amankan Puluhan Botol Miras dalam Operasi PekatLomba Kreasi Donat Bermotif Batik Warnai Peringatan Hari Ibu
Menurut Untung, sikap menolak bergabung dengan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LPM Provinsi Jawa Barat didasarkan pada kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Permendagri Nomor 18/2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa serta Peraturan Walikota Cirebon Nomor 49/2020 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, LPM diatur sebagai lembaga resmi yang dibentuk oleh pemerintah kelurahan.
“Bergabung dengan DPD LPM Provinsi Jawa Barat tidak memiliki dasar hukum yang jelas, berpotensi menyalahi asas legalitas, dan menimbulkan dualisme kelembagaan,” lanjut Untung, yang juga ketua LPM Kelurahan Pegambiran.
LPM memiliki mandat sebagai mitra kelurahan dalam pemberdayaan masyarakat, menyusun rencana pembangunan, menyalurkan aspirasi, dan meningkatkan partisipasi warga. Bergabung dengan struktur eksternal di luar kelurahan, kata Untung, akan mengaburkan garis akuntabilitas, menimbulkan konflik kepentingan, dan melemahkan fungsi LPM sebagai lembaga netral yang fokus pada kepentingan masyarakat kelurahan.
“Kemandirian dan integritas kelembagaan wajib dijaga agar LPM tidak terkooptasi oleh kepentingan politik, organisasi massa, atau pihak lain yang tidak sejalan dengan tujuan pemberdayaan masyarakat,” tegas Untung.
Dia menambahkan, bergabung dengan DPD LPM Provinsi Jawa Barat berisiko menimbulkan persepsi afiliasi tertentu, sehingga merusak kepercayaan masyarakat terhadap netralitas dan integritas LPM.
“Kemandirian LPM adalah syarat mutlak agar lembaga ini tetap dipercaya sebagai wadah aspirasi masyarakat, bukan alat kepentingan pihak luar,” ujarnya.
