Bekuk Dua Pengedar Sabu 

Polresta Cirebon
EKSPOSE: Dua pengedar sabu berhasil diamankan jajaran Polresta Cirebon tanpa perlawanan, kemarin. FOTO: IST/RADAR CIREBON
0 Komentar

RADARCIREBON.ID -Polresta Cirebon mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan dua orang terduga pengedar berinisial HS (36) dan AP (23).

Keduanya ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Tengahtani, Kabupaten Cirebon, Minggu (14/12), sekitar pukul 12.15 WIB.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni menjelaskan, kedua tersangka yang merupakan warga Kota Cirebon tersebut diamankan bersama sejumlah barang bukti.

Baca Juga:Luxton Cirebon Gelar Aksi Donor Darah, Spesial Rayakan Satu DekadeLPM Kota Cirebon Layangkan Surat Penolakan ke Pemkot Cirebon, Ancaman Gugat ke PTUN

Saat penangkapan, anggotanya menyita 15 paket sabu dengan total berat 16,45 gram, timbangan digital, lakban, telepon genggam, sepeda motor, serta perlengkapan lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.

“Usai penangkapan, kedua tersangka langsung dibawa ke Mapolresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kombes Sumarni.

Hingga kini, lanjutnya, penyidik masih mendalami peran masing-masing pelaku serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ujar Kombes Sumarni, kemarin.

Lebih lanjut, ditegaskannya, Polresta Cirebon berkomitmen terus menindak tegas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya. Peran serta masyarakat juga dinilai penting dalam upaya pemberantasan narkotika.

“Masyarakat kami imbau untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba melalui layanan Call Center 110,” pungkasnya. (awr)

0 Komentar