RADARCIREBON.ID – Forum Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kota Cirebon secara tegas menolak hasil Musyawarah Daerah (Musda) LPM Kota Cirebon periode 2025-2030 yang digelar pada 17 Desember 2025 di Ruang Adipura Kencana, Balaikota Cirebon.
Penolakan tersebut disampaikan meski sebelumnya Forum LPM telah melayangkan kritik keras terkait rencana pelaksanaan Musda LPM Kota Cirebon.
Namun, peringatan tersebut dinilai tidak diindahkan. Bahkan, beredar foto di media sosial yang menunjukkan pelaksanaan Musda LPM di dilaksanakan di lingkungan Balaikota.
Baca Juga:Luxton Cirebon Gelar Aksi Donor Darah, Spesial Rayakan Satu DekadeLPM Kota Cirebon Layangkan Surat Penolakan ke Pemkot Cirebon, Ancaman Gugat ke PTUN
Ketua LPM Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Untung Mulyadi, menilai adanya upaya pihak tertentu membentuk LPM tandingan melalui pelaksanaan musda tersebut.
Ia juga menyoroti lokasi kegiatan yang digelar di Balaikota, yang menurutnya mengindikasikan adanya fasilitasi dari Pemerintah Kota Cirebon.
“Kami menilai ini sebagai upaya membentuk LPM tandingan. Apalagi pelaksanaannya di Balaikota, sehingga kuat dugaan kegiatan tersebut difasilitasi oleh Pemerintah Kota Cirebon,” tudingnya.
Untung menyatakan, sebanyak 22 Ketua LPM se-Kota Cirebon secara resmi menyatakan sikap menolak penyelenggaraan Musda Dewan Pengurus Daerah (DPD) LPM Ormas di Kota Cirebon. Penolakan tersebut telah dituangkan dalam Surat Pernyataan Penolakan Nomor 001/SP-LPM/Kota-Cirebon/XII/2025.
Menurutnya, penyelenggaraan Musda tersebut mengabaikan aspirasi LPM resmi dan berpotensi menimbulkan kebingungan di masyarakat.
Pasalnya, LPM resmi merupakan satu-satunya lembaga yang diakui secara hukum sebagai mitra pemerintah kelurahan dalam pemberdayaan masyarakat.
“Tidak ada keterlibatan LPM resmi. Kami tegaskan tidak satu pun ketua atau pengurus LPM resmi se-Kota Cirebon yang terlibat dalam musda tersebut,” tegasnya.
Baca Juga:Mayat Tanpa Identitas Mengapung di Sungai Kedungpane, Kedawung, Ini Kondisinya42 PJU Terpasang Tepat Waktu, Alhamdulillah!
Ia menambahkan, segala bentuk klaim yang mengatasnamakan LPM resmi dalam kegiatan tersebut dinilai tidak sah dan dapat dianggap sebagai pemalsuan identitas kelembagaan.
Forum LPM juga menyayangkan adanya dugaan campur tangan walikota Cirebon dalam penyelenggaraan musda tersebut.
Menurut Untung, kepala daerah seharusnya menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam konflik kelembagaan masyarakat.
“Campur tangan semacam ini berpotensi melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan dapat menimbulkan konflik kepentingan, mengingat LPM resmi berada di bawah naungan Pemerintah Kota Cirebon sesuai peraturan perundang-undangan,” katanya.
