Ini UMK Indramayu dari Hasil Sidang Pleno Dewan Pengupahan

Dewan Pengupahan Kabupaten Indramayu
PENETAPAN: Dewan Pengupahan Kabupaten Indramayu bersama Serikat Pekerja, Apindo, akademisi, dan BPS saat rapat pleno penetapan UMK dan UMSK Indramayu 2026, pekan lalu. Foto: ANANG SYAHRONI / RADAR INDRAMAYU
0 Komentar

INDRAMAYU – Dewan Pengupahan Kabupaten Indramayu menyepakati usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026 sebesar 4,15 persen atau senilai Rp116.016,72. Dengan demikian, UMK Indramayu yang pada 2025 berada di angka Rp2.794.237, diusulkan meningkat menjadi Rp2.910.254 pada tahun 2026.

Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat pleno Dewan Pengupahan yang melibatkan berbagai unsur, mulai dari serikat pekerja, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), akademisi, hingga Badan Pusat Statistik (BPS).

“Alhamdulillah, rapat berjalan dengan kondusif. Baik dari unsur serikat pekerja, Apindo, maupun pemerintah daerah. Semuanya sepakat UMK Indramayu tahun 2026 naik sebesar 4,15 persen,” ujar Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnaker Indramayu, Lutfi Alharomain, usai rapat penetapan UMK di Aula Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Indramayu, pekan kemarin.

Baca Juga:Percepat Pertumbuhan Ekonomi Daerah, Sukra Disiapkan Jadi Wilayah Industri Bela Negara Ala Mahasiswa: Didorong Jadi Penjaga Nilai dan Masa Depan Republik

Selain membahas UMK, rapat pleno juga menyepakati usulan kenaikan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Indramayu 2026. UMSK diusulkan naik dengan persentase yang sama, yakni 4,15 persen, dari Rp3.580.956,50 menjadi Rp3.729.638 atau bertambah Rp148.681,31.

“UMSK yang diusulkan ini khusus untuk sektor pertambangan minyak bumi dan pertambangan gas alam,” jelas Lutfi.

Ia menambahkan, perhitungan kenaikan UMK dan UMSK mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 mengenai Pengupahan. Formula yang digunakan adalah inflasi ditambah hasil perkalian pertumbuhan ekonomi dengan faktor alfa, kemudian dikalikan UMK tahun berjalan.

Untuk komponen inflasi, Dewan Pengupahan menggunakan data inflasi Jawa Barat sebesar 2,19 persen. Sementara pertumbuhan ekonomi mengacu pada data BPS sebesar 2,18 persen. Faktor alfa yang digunakan adalah 0,9, mengingat pertumbuhan ekonomi Kabupaten Indramayu tergolong rendah.

Setelah disepakati, usulan kenaikan UMK dan UMSK tersebut akan disampaikan kepada Bupati Indramayu, lalu diteruskan ke Gubernur Jawa Barat pada Senin (22/12/2025).

“Apindo juga menyetujui penggunaan alfa 0,9. Dengan kenaikan UMK dan UMSK Indramayu 2026 ini, kami berharap kesejahteraan pekerja semakin meningkat dan iklim kerja di Kabupaten Indramayu menjadi lebih baik,” pungkas Lutfi. (oni)

0 Komentar