RADARCIREBON.ID -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Cirebon mengajukan cuti selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Kebijakan ini diberlakukan guna memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal di penghujung tahun.
Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Cirebon, Hadi Suryaningrat SSos menegaskan, larangan cuti tersebut berlaku bagi seluruh ASN atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Cirebon tanpa pengecualian.
Baca Juga:Polisi Tangkap Pelaku Curas di Yos Sudarso Anton Lima, Aldyan 4, Pasang Target Perolehan Kursi Dewan, Musda VI PAN Belum Tetapkan Ketua
Menurutnya, momen Nataru merupakan periode krusial yang membutuhkan kesiapsiagaan penuh aparatur pemerintah.
“Cuti sudah dipastikan tidak diperbolehkan selama Natal dan Tahun Baru. Ini demi memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan maksimal,” kata Hadi.
Terkait kemungkinan penerapan sistem kerja work from home (WFH) bagi PNS, Hadi menyampaikan hingga saat ini belum ada keputusan final.
Kebijakan tersebut masih dalam tahap pembahasan dan kajian internal pemerintah daerah.
“WFH belum diputuskan. Masih dibahas dan dikaji dengan melihat kondisi serta kebutuhan pelayanan di masing-masing perangkat daerah,” ujarnya.
Ia menambahkan, Pemkab Cirebon tetap mengacu pada kebijakan pemerintah pusat, sekaligus memperhatikan dinamika situasi dan potensi peningkatan aktivitas masyarakat selama libur akhir tahun.
Hadi berharap, seluruh PNS dapat mematuhi kebijakan yang telah ditetapkan serta menjaga kedisiplinan kerja.
Baca Juga:BMH Hidayatullah Ajak Siswa SD Negeri Susukan Peduli SesamaWawali Diskusi Bersama Tokoh Cirebon
Dengan demikian, lanjutnya, pelayanan publik selama periode Nataru dapat tetap optimal dan tidak menimbulkan keluhan dari masyarakat.
Sementara itu, salah seorang tokoh pemuda Cirebon, Wahyudi mendukung kebijakan larangan cuti bagi PNS selama periode Natal dan Tahun Baru.
Menurutnya, momen Nataru merupakan waktu yang sangat krusial karena tingginya aktivitas masyarakat.
“Larangan cuti itu sudah tepat. Saat Nataru biasanya banyak kepentingan masyarakat yang membutuhkan kehadiran pemerintah, mulai dari pelayanan administrasi sampai kesiapsiagaan di lapangan,” ujar Wahyudi.
Kebijakan tersebut semakin relevan karena adanya prakiraan cuaca ekstrem. Kondisi itu dinilai membutuhkan peran aktif aparatur pemerintah untuk mengantisipasi potensi bencana dan gangguan pelayanan publik. (den)
