CIREBON – Komisi Informasi Kota Cirebon mengabulkan seluruh permohonan LSM Masyarakat Transparansi Jawa Barat dalam sengketa informasi publik melawan SMAN 1 Cirebon.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar di Kantor Komisi Informasi Kota Cirebon, Selasa (23/12/2025).
Sidang sengketa informasi ini bermula pada 9 Desember 2025, ketika LSM Masyarakat Transparansi Jawa Barat mengajukan permohonan atas penolakan SMAN 1 Cirebon memberikan data dan informasi publik yang diminta.
Baca Juga:UGJ Gelar Grand Launching PMB Tahun Akademik 2026/2027Doro Budaya Baca di Desa, IPB Cirebon Inisiasi Pojok Literasi di Sutawinangun
Adapun informasi yang dimohonkan meliputi Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) beserta laporan pertanggungjawabannya, termasuk Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), serta daftar inventaris barang milik negara yang dikelola sekolah.
Informasi tersebut dinilai sebagai informasi publik yang bersifat terbuka dan wajib diumumkan kepada masyarakat.
Pada sidang pertama, Komisi Informasi telah mengupayakan proses mediasi.
Namun, mediasi tersebut tidak mencapai kesepakatan sehingga sidang dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan pada 23 Desember 2025.
Sidang lanjutan dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Akmad Junaeri SH MH, dengan anggota majelis Ekky Bahtiar SE, dan Ibnu Abdillah.
Dalam putusannya, Komisi Informasi menyatakan seluruh informasi yang disengketakan merupakan informasi publik terbuka.
Majelis juga memerintahkan SMAN 1 Cirebon selaku termohon untuk memberikan informasi yang diminta dalam waktu paling lambat 14 hari setelah menerima salinan putusan, sepanjang tidak ada upaya banding.
Ketua Komisi Informasi Kota Cirebon, Ir Agung Sedijono MM, membenarkan putusan tersebut. Ia menjelaskan bahwa sidang kedua merupakan sidang pembacaan putusan dan hasilnya bersifat final serta berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga:Tokoh Cirebon Apresiasi Kinerja Edo-Farida, Sungai Sukalila Berhasil Ditertibkan, Trotoar Rapi dan Jalan MulusPenyewa Lahan Pemda Terancam Tidak Bisa Garap
“Putusan tidak diajukan banding dan telah berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya. (abd)
