UMK Kota Disalip Kabupaten Cirebon

Infografis UMK Kota
Infografis UMK Kota. FOTO: EEP/ RADAR CIREBON
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 resmi diumumkan Gubernur Jawa Barat melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025 tertanggal 24 Desember 2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2026.

Hal menarik dari keputusan tersebut adalah UMK Kota Cirebon pada 2026 untuk pertama kalinya berada di bawah UMK Kabupaten Cirebon.

Berdasarkan SK Gubernur Jawa Barat, UMK Kota Cirebon ditetapkan sebesar Rp2.878.646, sementara UMK Kabupaten Cirebon mencapai Rp2.880.798.

Baca Juga:Interkoneksi Listrik Aceh Pulih, PLN Masuki Tahap Operasional PembangkitHonorer di Cirebon Tak Lagi Terima Gaji dari APBD, Begini Penjelasan BKPSDM

Padahal, pada dua tahun sebelumnya, UMK Kota Cirebon selalu lebih tinggi dibandingkan Kabupaten Cirebon. Pada 2024, UMK Kota Cirebon tercatat sebesar Rp2.456.516, sedangkan Kabupaten Cirebon Rp2.430.780.

Selanjutnya pada 2025, UMK Kota Cirebon sebesar Rp2.697.685, sementara Kabupaten Cirebon Rp2.681.382.

Sementara itu, besaran UMK di wilayah Ciayumajakuning pada 2026 menunjukkan Kabupaten Indramayu sebagai daerah dengan UMK tertinggi, yakni Rp2.910.254.

Disusul Kabupaten Majalengka sebesar Rp2.595.368 dan Kabupaten Kuningan Rp2.369.380.

Subkoordinator Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kota Cirebon, Jaja Sujana, menjelaskan bahwa besaran UMK Kota Cirebon 2026 telah ditetapkan Gubernur Jawa Barat melalui SK Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025.

“UMK Kota Cirebon tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp2.878.646. Angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp180.960,74 atau naik 6,708 persen dibandingkan tahun sebelumnya,” ujar Jaja.

Ia menambahkan, penetapan UMK Kota Cirebon tersebut mengacu pada hasil sidang Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Cirebon terkait penetapan UMK 2026 dengan Nomor 500.15.14.1/1004-DISNAKER/2025.

Mengacu pada SK Gubernur Jawa Barat, Jaja menjelaskan bahwa UMK mulai berlaku dan wajib dibayarkan kepada pekerja mulai 1 Januari 2026. Ketentuan UMK tersebut berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Baca Juga:Pelindo Regional 2 Cirebon  Salurkan Bantuan TJSL kepada Warga BinaanKetika Para Ayah Duduk di Bangku Sekolah, Koridor SMA di Cirebon Mendadak Maskulin di Hari Pembagian Rapor

“Pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun yang memiliki kualifikasi tertentu sesuai jabatan dapat diberikan upah lebih besar dari upah minimum,” jelasnya.

Adapun bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, pengusaha wajib menyusun dan memberlakukan struktur serta skala upah sebagai dasar penentuan besaran upah.

Jaja juga mengingatkan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMK, kecuali bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Selain itu, pengusaha yang telah membayarkan upah di atas UMK dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerja, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (abd)

0 Komentar