INDRAMAYU – Polres Indramayu melarang warga menyalakan kembang api dan seluruh jenis petasan selama perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru). Larangan ini merupakan tindak lanjut instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang tidak memberikan izin penggunaan kembang api saat malam pergantian tahun.
Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang mengatakan, kebijakan tersebut diberlakukan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama libur akhir tahun.
“Ini merupakan tindak lanjut atas kebijakan Mabes Polri yang tidak memberikan izin penggunaan kembang api pada pergantian tahun,” ujar Fajar, Jumat (26/12/2025).
Baca Juga:Cedera Alexander Isak: Striker Liverpool Diperkirakan Pulih Februari 2026, Jalani Operasi FibulaPrediksi Mesir vs Afrika Selatan di Piala Afrika 2025
Untuk mencegah pelanggaran, Polres Indramayu melakukan sosialisasi langsung ke sentra pengrajin petasan. Salah satunya di Desa Lobener Lor, Kecamatan Jatibarang. Pengrajin diminta tidak memproduksi maupun memperjualbelikan kembang api menjelang Tahun Baru 2026.
Sosialisasi dilakukan secara persuasif dengan melibatkan unsur pemerintah kecamatan dan TNI. Selain itu, edukasi juga diberikan kepada masyarakat agar tidak membeli maupun menyalakan petasan saat malam Tahun Baru 2026.
Warga diajak merayakan pergantian tahun dengan kegiatan yang lebih bermakna. Seperti doa bersama, sebagai bentuk solidaritas terhadap korban bencana pada sejumlah wilayah di Pulau Sumatera.
Di sisi lain, pengamanan Natal dilakukan secara terpadu oleh jajaran Polsek Jatibarang di sejumlah rumah ibadah umat Nasrani, Kamis (25/12/2025). Pengamanan tersebut merupakan bagian dari Operasi Lilin Lodaya 2025. Salah satu lokasi yang mendapat pengamanan adalah Gereja Katolik Santo Yusup, Jalan Letnan Joni Nomor 53, Desa Jatibarang Baru.
Selain itu, pengamanan juga dilaksanakan di Rumah Doa Batak Protestan yang berlokasi di ruko Jalan Ampera/Toang Kodir, Desa Bulak, Kecamatan Jatibarang. Selama rangkaian kegiatan ibadah berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan terkendali. Personel kepolisian disiagakan sejak sebelum ibadah dimulai hingga seluruh jemaat meninggalkan lokasi.
Dalam pelaksanaannya, Polsek Jatibarang melakukan sejumlah langkah pengamanan, mulai dari koordinasi dengan unsur Muspika Kecamatan Jatibarang, komunikasi intensif dengan pihak gereja, deteksi dini terhadap potensi gangguan, hingga pengamanan terbuka dan tertutup. Sterilisasi lokasi ibadah juga dilakukan sebelum kegiatan dimulai, disertai penyusunan rencana pengamanan (renpam) secara terukur.
