Diketahui, pascapenertiban bangunan liar di bantaran Sungai Sukalila, para pedagang bunga Kalibaru direlokasi ke lahan kosong milik Pemerintah Kota Cirebon di Jalan Dukuh Semar, tepatnya di belakang Terminal Harjamukti.
Sebagai bentuk keringanan, para pedagang dibebaskan dari biaya sewa lahan selama tahun 2026. Pemerintah Kota Cirebon berencana mulai menerapkan retribusi pada 2027 agar dapat berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). (cep)
