RADARCIREBON.ID- Pemerintah pusat menetapkan Work From Anywhere atau WFA bagi swasta dan ASN pada tanggal 29 hingga 31 Desember 2025. Untuk ASN, penerapan kebijakan ini berpulang kepada pemerintah daerah masing-masing. Nah, Cirebon sendiri tak menerapkan WFA. Jadi hari ini, ASN di Kota/Kabupaten Cirebon tetap masuk seperti biasa.
Dari Pemerintah Kabupaten Cirebon, seperti dijelaskan oleh Asisten Administrasi Umum Hadi Suryadiningrat. Ia mengatakan keputusan tak menerapkan WFA adalah pertimbangan pimpinan daerah. Salah satu alasannya, memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
“Jadi atas pertimbangan pimpinan, ASN tetap masuk seperti biasa. Pelayanan kepada masyarakat harus tetap maksimal, apalagi ini momen libur panjang,” ujar Hadi Suryadiningrat kepada Radar Cirebon, Minggu (28/12/2025).
Baca Juga:Warga: Tumben Cipto Gak Banjir, Semoga SeterusnyaMenko Bidang Pangan dan KKP: Stok Pangan Aman
Selain pelayanan publik, faktor kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana juga menjadi alasan utama. Menurut Hadi, wilayah Kabupaten Cirebon termasuk daerah yang harus waspada terhadap kemungkinan bencana hidrometeorologi di akhir tahun.
ASN, lanjutnya, dibutuhkan untuk siaga bencana. “Kita tahu bahwa akhir tahun ini cuaca tidak menentu (hujan lebat dan ancaman bencana alam, red). Sehingga pemerintah daerah harus siap setiap saat. Artinya, ASN harus siaga di tengah cuaca yang tak menentu ini. Ini (tak terapkan WFA, red) atas pertimbangan pimpinan,” terangnya.
Tak hanya itu, penyelesaian pertanggungjawaban keuangan menjadi pertimbangan penting lainnya. Hadi menegaskan, seluruh kegiatan dan administrasi keuangan akhir tahun harus diselesaikan tepat waktu. “Penyelesaian pertanggungjawaban keuangan harus segera dituntaskan. Giat-giat akhir tahun wajib sudah selesai semua sebelum tutup tahun anggaran,” tuturnya.
Dengan keputusan tersebut, Hadi berharap seluruh ASN tetap menjaga disiplin kerja dan profesionalitas selama periode libur Nataru. Ia juga meminta perangkat daerah memastikan pelayanan publik tetap berjalan lancar. “Intinya, meski libur panjang, roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu,” tegasnya, seraya menambahkan bahwa ASN Pemkab Cirebon juga dilarang cuti selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Terpisah, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, Rohayati, menilai kebijakan tersebut tepat untuk menjaga kualitas pelayanan publik di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat selama libur panjang.
