Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Setujui Kenaikan UMK Indramayu Tahun 2026

kdm sehari seribu
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) mengajak warga  memberikan sumbangan Gerakan Rereongan Poe Ibu, kami mengajak ASN, pelajar, dan masyarakat Rp1.000 (seribu) per hari. Foto: Humas Jabar - RADARCIREBON.ID
0 Komentar

INDRAMAYU – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyetujui kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Indramayu tahun 2026 menjadi Rp2.910.254. Angka ini naik 4,15 persen atau Rp116.016,72 dibandingkan UMK 2025 sebesar Rp2.794.237.

Selain UMK, Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Indramayu 2026 juga ditetapkan naik menjadi Rp3.729.638 atau meningkat 4,15 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp3.580.956,50.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja pada Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Indramayu, Lutfi Alharomain mengatakan, penetapan UMK dan UMSK tersebut sesuai dengan usulan Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Indramayu.

Baca Juga:Penguatan Ekonomi dan Pemberdayaan UMKM Lewat Silkada ICMI IndramayuKembang Api Dilarang "Mengudara" Saat Malam Pergantian Tahun di Indramayu

“Alhamdulillah, UMK dan UMSK Indramayu 2026 sesuai usulan Depekab dan disetujui gubernur Jawa Barat tanpa perubahan,” kata Lutfi, kemarin.

Ia menjelaskan, penetapan UMK 2026 mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2025 dengan formula inflasi dan pertumbuhan ekonomi dikalikan nilai alpha. Data yang digunakan yakni inflasi Jawa Barat 2,19 persen, pertumbuhan ekonomi Indramayu 2,18 persen, serta nilai alpha dimaksimalkan 0,9.

“Dengan perhitungan tersebut, penyesuaian UMK sebesar Rp116.016,72 sehingga UMK 2026 menjadi Rp2.910.254,” jelasnya.

Lutfi menambahkan, UMK Indramayu 2026 masih lebih tinggi dibandingkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat yang ditetapkan sebesar Rp2.317.601. Sehingga, angka yang disetujui adalah rekomendasi dari Depekab.

Menurutnya, pembahasan UMK sempat berjalan alot karena pertumbuhan ekonomi dinilai kecil oleh serikat pekerja. Namun, Pemkab Indramayu dalam hal ini pasang badan dengan memaksimalkan nilai alpha. Upaya itu turut mendapat dukungan Apindo agar kepentingan pekerja tetap terakomodasi.

“Dan hasilnya alhamdulillah semua aman, sesuai harapan kita bersama. Bahkan dari serikat pekerja malam itu langsung menghubungi kami dan mengucapkan terima kasih,” kata Lutfi.

Sebelumnya, Depekab Indramayu menyepakati usulan kenaikan UMK dan UMSK lewat kesepakatan dalam rapat pleno. Setelah disepakati, usulan kenaikan UMK dan UMSK tersebut disampaikan kepada Bupati Indramayu, lalu diteruskan ke Gubernur Jawa Barat pada Senin (22/12/2025) lalu. Dan sekarang, surat balasan dari gubernur adalah menyetujui kenaikan tersebut. (han)

0 Komentar