Dishub Kota Cirebon, Janji Tertibkan Parkir Liar 

parkir liar
SEGERA DITERTIBKAN: Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon berjanji akan segera menertibkan parkir liar di bekas lahan bangunan liar (bangli) di samping Pusat Grosir Cirebon (PGC), Jalan Sukalila Utara. FOTO: ADE GUSTIANA/RADAR CIREBON
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Aktivitas parkir liar di bekas lahan bangunan liar (bangli) di samping Pusat Grosir Cirebon (PGC), Jalan Sukalila Utara, mulai mendapat perhatian serius dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon.

Parkiran dadakan yang muncul pascapembongkaran bangli tersebut dipastikan akan ditata dan ditertibkan secara bertahap.

Kepala UPT Parkir Dishub Kota Cirebon, Iman Nur Hakim, mengatakan di ruas Jalan Sukalila Utara sejatinya sudah terdapat juru parkir (jukir) resmi yang ditugaskan pemerintah. Saat ini, Dishub mencatat ada dua jukir resmi yang memiliki surat tugas di lokasi tersebut.

Baca Juga:Bangli Hilang, Parkir Liar Muncul, Lahan Kosong di Samping PGC Kembali “Hidup”Kenaikan PBB Kota Cirebon Diketok 19 Persen, Seperti Minum Obat, Kebut Perda Sehari Tiga Paripurna 

Dua titik jukir resmi berada di sekitar Rumah Makan Padang dan sebelum tikungan Pos Polisi Sukalila. Seluruhnya berada di badan jalan, bukan di lahan kosong bekas bangli yang kini dimanfaatkan sebagai parkiran tidak resmi.

Dishub mengakui telah melihat langsung adanya aktivitas parkir liar di lahan kosong di samping PGC. Lahan tersebut merupakan eks bangli yang telah dibongkar oleh Pemerintah Kota Cirebon dan hingga kini belum memiliki fungsi tetap.

“Kami sudah melihat langsung di lapangan adanya kantong parkir liar. Hal itu tentu akan kami tindak lanjuti,” ujar Iman saat dikonfirmasi Radar Cirebon di kantornya, Selasa (30/12/2025).

Menurut Iman, penertiban akan disesuaikan dengan surat tugas jukir yang telah diterbitkan Dishub. Jika terdapat jukir resmi yang memiliki kewenangan di sekitar lokasi, Dishub akan melakukan pemetaan ulang titik parkir agar tidak terjadi tumpang tindih maupun konflik di lapangan.

Penataan parkir, lanjut dia, tidak akan dilakukan secara sepihak. Dishub berencana berkoordinasi dengan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk-Cisanggarung, mengingat lokasi parkir liar berada di bantaran Sungai Sukalila Utara.

Koordinasi tersebut diperlukan untuk memastikan peruntukan lahan dan batas kewenangan masing-masing instansi. Dishub ingin memastikan apakah lahan tersebut memungkinkan difungsikan sebagai kantong parkir sementara atau justru harus dikosongkan sepenuhnya demi kepentingan pengelolaan sungai.

“Peruntukan lahannya akan kami pastikan terlebih dahulu. Nanti kami tentukan seperti apa posisi parkirnya. Akan kami fasilitasi, termasuk kemungkinan pemasangan pembatas agar parkir lebih tertata dan tidak semerawut,” jelas Iman.

0 Komentar