Namun, Dishub menegaskan pendekatan persuasif tetap harus dibarengi dengan aturan yang jelas. Penataan parkir tidak hanya soal menyediakan ruang, tetapi juga memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan kewenangan lahan.
Ke depan, Dishub bersama BBWS akan menentukan apakah kawasan bantaran Sungai Sukalila Utara dapat dijadikan kantong parkir dengan pengaturan khusus atau justru harus dikosongkan demi fungsi pengendalian sungai dan penataan kota. (ade)
