RADARCIREBON.ID -Polresta Cirebon mencatat kinerja penegakan hukum yang cukup signifikan sepanjang tahun 2025.
Berdasarkan rilis akhir tahun, total kasus kriminal yang ditangani mencapai 1.893 perkara, dengan tingkat penyelesaian perkara mencapai 81,09 persen.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni menjelaskan, dari total kasus yang ditangani, crime total sepanjang 2025 tercatat sebanyak 1.083 kasus. Sementara itu, crime clearance atau kasus yang berhasil diselesaikan mencapai 1.552 perkara.
Baca Juga:Bangli Hilang, Parkir Liar Muncul, Lahan Kosong di Samping PGC Kembali “Hidup”Kenaikan PBB Kota Cirebon Diketok 19 Persen, Seperti Minum Obat, Kebut Perda Sehari Tiga Paripurna
“Sepanjang tahun 2025, Polresta Cirebon menangani sebanyak 1.893 kasus. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.552 perkara berhasil diselesaikan atau sekitar 81,09 persen,” ujar Kombes Pol Sumarni saat rilis akhir tahun di Mapolresta Cirebon, Selasa (30/12).
Menurutnya, capaian tersebut mencerminkan komitmen jajaran Polresta Cirebon dalam memberikan kepastian hukum serta meningkatkan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.
Selain mencatat capaian penegakan hukum, Polresta Cirebon juga melakukan analisis terhadap pola waktu dan lokasi terjadinya tindak kriminal sebagai bahan evaluasi dan penyusunan strategi pengamanan ke depan.
Berdasarkan analisis waktu kejadian, tindak kriminal paling banyak terjadi pada rentang pukul 12.00 hingga 15.00 WIB, dengan jumlah kasus mencapai 444 perkara. Waktu rawan berikutnya terjadi pada pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
“Jam-jam tersebut menjadi perhatian khusus kami dalam peningkatan patroli dan pengawasan,” jelas Sumarni.
Sementara dari sisi lokasi, jalan umum menjadi tempat kejadian perkara (TKP) terbanyak dengan total 1.054 kasus.
Selanjutnya, disusul kawasan permukiman sebanyak 611 kasus, serta area pertokoan dan perkantoran sebagai lokasi ketiga terbanyak terjadinya tindak kriminal.
Baca Juga:Dua Anggota Polres Ciko Dipecat karena Terlibat NarkobaFilm Suka Duka Tawa, Komedi Emosional Sarat Makna
Kapolresta menegaskan, pemetaan waktu dan lokasi ini menjadi dasar penting bagi kepolisian dalam menentukan langkah pencegahan, penempatan personel, serta penguatan patroli di titik-titik rawan kriminalitas.
“Data ini akan menjadi bahan evaluasi kami untuk meningkatkan patroli, pengawasan, dan upaya preventif, khususnya di lokasi serta jam-jam rawan,” tegasnya. (awr)
