Nyaris Ada Sawit di Majalengka, Berulang Kali Diajukan, Pemkab Tegas Menolak 

larangan tanam sawit
Kelapa sawit dinilai tidak sesuai dengan karakteristik lingkungan Jawa Barat yang memiliki keterbatasan lahan serta berfungsi sebagai kawasan resapan air dan penyangga ekosistem. Foto: Ilustrasi
0 Komentar

RADARCIREBON.ID- Gubernur Jawa Barat menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 187/PM.05.02.01/PEREK tentang Larangan Penanaman Kelapa Sawit di Wilayah Provinsi Jawa Barat. Surat edaran tersebut ditandatangani Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi pada 29 Desember 2025.

Bagi Kabupaten Majalengka, larangan tersebut sejatinya telah lama diterapkan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka secara konsisten menolak penanaman kelapa sawit di wilayahnya.

“Kabupaten Majalengka sudah melarang penanaman sawit sejak lama. Sikap tersebut sejalan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang kini secara resmi melarang penanaman sawit di seluruh daerah,” kata Bupati Majalengka Drs H Eman Suherman MM, Jumat (2/1/2026).

Baca Juga:Edo: Kita Membenahi dari Dasar, Pastikan Perbaikan Jalan dan Drainase Berlanjut di 2026Tiga Kali Operasi, Pemuda Cirebon Bertahan Lawan Tumor Otak, Keluarga Hidup dari Jualan Seni Pigura

Dalam surat edaran itu ditegaskan bahwa pengembangan komoditas perkebunan harus selaras dengan kondisi dan daya dukung wilayah.

Kelapa sawit dinilai tidak sesuai dengan karakteristik lingkungan Jawa Barat yang memiliki keterbatasan lahan serta berfungsi sebagai kawasan resapan air dan penyangga ekosistem.

Dengan terbitnya surat edaran tersebut, Bupati Eman menilai kebijakan daerah yang selama ini diterapkan semakin diperkuat secara hukum dan administratif.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kabupaten Majalengka, H Gatot Sulaeman AP MSi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berulang kali menolak permohonan izin penanaman sawit.

“Sudah ada pihak yang mengajukan izin penanaman sawit, tetapi tidak kami izinkan,” ujarnya.

Menurut Gatot, kebijakan tersebut diambil untuk menjaga keberlanjutan lingkungan, ketersediaan air, serta mempertahankan fungsi lahan pertanian pangan yang menjadi salah satu kekuatan utama Kabupaten Majalengka.

Sawit di Cigobang Picu Kekhawatiran

Keberadaan perkebunan kelapa sawit di Desa Cigobang, Kecamatan Pasaleman, Kabupaten Cirebon, menuai kekhawatiran serius dari pemerintah desa dan masyarakat. Penanaman sawit tersebut diduga tidak mengantongi izin resmi dan berpotensi memicu alih fungsi lahan kawasan hutan.

Baca Juga:Titik Banjir Lain di Kota Cirebon Teridentifikasi, Tantangannya Berbeda-bedaPelimpahan Kasus Gedung Setda ke Pengadilan Tipikor Kemungkinan Februari 2026

Kuwu Desa Cigobang, Muhammad Abdul Zei, menegaskan hingga saat ini pemerintah desa tidak pernah mengeluarkan izin maupun rekomendasi penggunaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit. Bahkan, tidak ada pemberitahuan atau koordinasi tertulis sebelum penanaman dilakukan.

“Pemerintah desa tidak pernah mengeluarkan izin atau rekomendasi. Keberadaan sawit ini baru diketahui setelah masyarakat melihat langsung di perbukitan, dan hal itu memicu gejolak serta penolakan,” ujar Abdul Zei, Kamis (25/12/2025).

0 Komentar