INDRAMAYU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu terus memantapkan langkah pengembangan sektor industri. Selain Kecamatan Losarang dan Sukra, Pemkab Indramayu telah menyiapkan empat lokasi lainnya sebagai kawasan industri. Total lahan yang disediakan mencapai sekitar 14.000 hektare dan ditetapkan sebagai Kawasan Peruntukan Industri (KPI).
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Indramayu, RM Wahyu Adhiwijaya SSTP MSi menjelaskan bahwa lahan seluas 14.000 hektare tersebut tersebar di enam kawasan industri.
Seluruh area yang ditetapkan telah melalui kajian dan dipastikan tidak termasuk dalam Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Baca Juga:Kolaborasi Pemkab Indramayu dan Kodim 0616 Dukung Pembangunan KDKMPMaroko dan Mesir Lolos, Sama-sama Sempurna di Puncak Grup, Ini Dia Jadwal 16 Besar Piala Afrika 2025
“Sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Indramayu, terdapat enam kawasan yang disiapkan sebagai kawasan industri, yakni Losarang, Sukra dan Patrol, Gantar dan Kandanghaur, Balongan dan Juntinyuat, Kerangkeng, serta Tukdana,” ujar Wahyu, kemarin.
Dengan kesiapan enam kawasan industri tersebut, Wahyu menegaskan bahwa Indramayu terbuka dan siap menerima investor yang ingin menanamkan modalnya. Salah satu kawasan yang memiliki potensi besar adalah kawasan industri Sukra dengan luas mencapai 2.112 hektare.
Menurutnya, Kecamatan Sukra memiliki keunggulan strategis karena lokasinya berdekatan dengan Pelabuhan Patimban, Subang, serta didukung akses Jalan Pantura. Kondisi tersebut menjadikan kawasan industri Sukra sebagai pilihan menarik bagi para investor.
“Sukra menjadi kawasan yang sangat potensial. Selain dekat dengan Pelabuhan Patimban, di wilayah ini juga sudah terdapat PLTU Sumuradem dan beberapa industri lainnya. Dari total lahan yang disiapkan, sekitar 28 persen sudah eksisting, sementara sisanya sekitar 72 persen atau kurang lebih 1.500 hektare masih sangat terbuka untuk investasi,” jelas Wahyu.
Dalam mendukung iklim investasi, Pemkab Indramayu melalui DPMPTSP terus memfasilitasi kemudahan perizinan bagi investor. Pemkab juga aktif berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan provinsi, mengingat tidak seluruh proses perizinan dapat diselesaikan di tingkat kabupaten.
Wahyu menambahkan, dengan berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, proses perizinan perusahaan kini sebagian besar telah tersentralisasi di pemerintah pusat.
“Kawasan industri di Indramayu akan diarahkan untuk sektor manufaktur dan industri pengolahan. Enam Kawasan Peruntukan Industri ini juga menjadi bagian dari pendukung Program Rebana, yang merupakan program strategis nasional. Karena itu, percepatan pengembangannya terus didorong oleh pemerintah pusat dan provinsi,” terangnya.
