Prof Adang dari FLLAJ: BRT Cirebon Sejak Awal Keliru Ditempatkan Dalam Kerangka Bisnis

brt berhenti beroperasi
Datang dengan harapan, berjalan dengan keterbatasan, berhenti dengan permintaan maaf. Bus Rapid Transit (BRT) Trans Cirebon resmi menghentikan operasionalnya per 1 Januari 2026.
0 Komentar

Namun ia menegaskan, pemakluman itu tidak berarti kebijakan tersebut bebas dari kritik. Menurut Adang, transportasi publik tidak bisa disamakan dengan usaha komersial. Negara, kata dia, hadir bukan untuk mencari laba dari warganya, melainkan memenuhi kebutuhan dasar.

“Ini kan bentuk kesejahteraan. Bagaimana pemerintah memfasilitasi mobilitas warganya,” katanya.

Ia mencontohkan, dalam kondisi tertentu pemerintah mungkin belum mampu memberikan beasiswa pendidikan secara luas. Namun ada bentuk bantuan lain yang dampaknya langsung dirasakan, yakni transportasi murah dan mudah diakses.Dalam konteks inilah, keberadaan BRT seharusnya dipertahankan dengan pendekatan berbeda, bukan dihentikan.

Baca Juga:Edo: Kita Membenahi dari Dasar, Pastikan Perbaikan Jalan dan Drainase Berlanjut di 2026Tiga Kali Operasi, Pemuda Cirebon Bertahan Lawan Tumor Otak, Keluarga Hidup dari Jualan Seni Pigura

“Fasilitasi seperti ini justru menyentuh kebutuhan masyarakat secara langsung,” tegasnya.

Salah satu alternatif yang dinilai paling realistis adalah mengintegrasikan BRT dengan program bus sekolah. Gagasan ini dinilai sejalan dengan kebijakan Gubernur Jawa Barat yang menekankan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas bagi pelajar.

Adang menduga, sejak awal BRT memang memiliki potensi ke arah tersebut. Namun pengembangannya tidak pernah benar-benar dimatangkan.

“Saya menduga awalnya ke arah sana,” ujarnya.

Dengan konsep bus sekolah, armada BRT dapat difungsikan secara lebih terarah: mengangkut pelajar dari titik kumpul ke sekolah dan sebaliknya, pada jam-jam tertentu. Skema ini membuat bus tetap beroperasi, manfaatnya jelas, dan tingkat keterisian lebih terjamin.

Persoalan anggaran yang selama ini menjadi alasan utama penghentian BRT dinilai bukan tanpa solusi. Menurut Adang, pembiayaan bus sekolah bisa berasal dari dua sumber.

Pertama, APBD Kota Cirebon sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah daerah. Kedua, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang selama ini digunakan untuk menunjang kegiatan pendidikan siswa.

“APBD dan sekolah itu sendiri. Bisa dikombinasikan,” katanya.

Dengan skema tersebut, beban subsidi tidak sepenuhnya ditanggung pemerintah daerah. Sekolah pun memiliki peran aktif dalam menjamin keselamatan dan mobilitas siswanya.

Baca Juga:Titik Banjir Lain di Kota Cirebon Teridentifikasi, Tantangannya Berbeda-bedaPelimpahan Kasus Gedung Setda ke Pengadilan Tipikor Kemungkinan Februari 2026

Lebih jauh, Adang menilai keberadaan bus sekolah bukan hanya soal transportasi, melainkan juga solusi atas sejumlah persoalan perkotaan yang selama ini muncul.

Larangan membawa motor ke sekolah, tanpa diimbangi transportasi publik yang memadai, berpotensi memunculkan masalah baru. Mulai dari parkir liar, penggunaan badan jalan dan trotoar, hingga munculnya kantong parkir tidak resmi di sekitar sekolah. Belum lagi persoalan kemacetan di jam masuk dan pulang sekolah, serta risiko keselamatan pelajar.

0 Komentar