Puskesos di Salah Satu Desa di Cirebon Disoal, Warga Datangi Kantor Kecamatan

Kecamatan Astanajapura
PROTES: Sejumlah warga mendatangai Kantor Kecamatan Astanajapura untuk menyampai aspirasi soal keberadaan Puskesos di Mertapada Wetan, Jumat (2/1). FOTO: DENY HAMDANI/RADAR CIREBON
0 Komentar

RADARCIREBON.ID -Sejumlah warga Desa Mertapada Wetan, Kecamatan Astanajapura, mendatangi Kantor Kecamatan Astanajapura, Jumat pagi (2/1).

Kedatangan mereka untuk menyampaikan keberatan atas kepengurusan Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) Desa Mertapada Wetan yang dinilai bermasalah.

Keberatan tersebut disampaikan secara resmi melalui surat yang ditandatangani warga dan ditujukan kepada Kepala Desa/Kuwu Mertapada Wetan serta instansi terkait.

Baca Juga:Malam Cinta Rasul Sambut Tahun Baru 2026Dukung Reformasi Birokrasi, Ini Pesan Bupati Cirebon saat Lantik 34 Pejabat Funsional

Perwakilan warga, Aji Saputra mengatakan, pihaknya menolak keberadaan warga berinisial FR sebagai pengurus Puskesos. Menurutnya, terdapat sejumlah hal yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan.

“Kami menyampaikan keberatan dengan yang bersangkutan sebagai pengurus Puskesos. Ada beberapa persoalan yang kami anggap tidak sesuai,” ujarnya.

Dalam surat keberatan itu, warga mempertanyakan legalitas kepengurusan Puskesos, khususnya terkait surat keputusan (SK).

Selain itu, proses verifikasi dan validasi data penerima bantuan sosial juga dinilai tidak dilakukan sesuai prosedur.

Warga juga menyoroti adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan. Dugaan tersebut, kata warga, diperkuat dengan bukti berupa rekaman. “Ini bukan sekadar asumsi. Kami memiliki bukti,” katanya.

Persoalan lain yang disampaikan warga antara lain minimnya koordinasi dengan lembaga desa seperti RT dan RW, lemahnya komunikasi antaranggota Puskesos, serta pengarsipan data penyaluran bantuan sosial yang dinilai tidak tertib.

Atas berbagai persoalan tersebut, warga meminta Kuwu (Kepala Desa) Mertapada Wetan untuk mengevaluasi dan mempertimbangkan kembali posisi FR sebagai pengurus Puskesos.

Baca Juga:Catatan Akhir Tahun 2025 Kejari Cirebon, Selamatkan Uang Negara hingga Rp3,5 Miliar LebihKelurahan Sukapura Cirebon Diguyur Rp1 Miliar, Jadi Kelurahan Terbaik Tingkat Provinsi 2025 

Warga lainnya, Abdurahman, menyebut masyarakat memberikan tenggat waktu satu minggu sejak surat keberatan disampaikan. Jika tidak ada tindak lanjut dari pemerintah desa maupun dinas terkait, warga mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa.

“Kami berharap ada respons dan penyelesaian. Jika tidak, kami siap menyampaikan aspirasi melalui aksi,” tegasnya.

Sementara itu, Plt Camat Astanajapura, Deni Syafrudin mengatakan, pihak kecamatan akan memfasilitasi mediasi antara para pihak untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

“Kami akan mencoba melakukan mediasi agar permasalahan ini bisa diselesaikan,” ujar Deni Syafrudin. (den)

0 Komentar