INDRAMAYU – Mengawali hari kerja pertama setelah libur Tahun Baru 2026, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Indramayu melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah instansi pemerintah, Jumat (2/1). Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya untuk memastikan kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN) serta kesiapan pelayanan publik pasca libur panjang.
Sidak dimulai sejak pagi hari dengan menyasar internal BKPSDM Kabupaten Indramayu. Setelah itu, tim melanjutkan pemeriksaan ke beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya. Di antaranya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Indramayu.
Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan pada BKPSDM Kabupaten Indramayu, Ono Harsono menjelaskan bahwa sidak tersebut merupakan agenda rutin pihaknya, yang dilaksanakan secara acak. Sasaran utamanya adalah instansi yang memiliki fungsi pelayanan publik, termasuk kecamatan-kecamatan, guna melihat sejauh mana kesiapan ASN dalam menjalankan tugasnya pada hari pertama kerja setelah libur tahun baru.
Baca Juga:Maroko dan Mesir Lolos, Sama-sama Sempurna di Puncak Grup, Ini Dia Jadwal 16 Besar Piala Afrika 2025Studi Banding Binpres KONI Kota Cirebon ke KONI Jawa Barat, Fokus Perkuat Pembinaan Prestasi Atlet
Menurut Ono, tanggal 2 Januari kerap dianggap sebagai “hari kejepit” oleh sebagian pegawai. Namun, ia menegaskan bahwa bagi ASN tidak dikenal istilah hari kejepit selama tidak ada keputusan resmi mengenai cuti bersama.
“Karena di tanggal 2 Januari ini bisa dikatakan hari kejepit. Hari ini (kemarin, red) masuk, besok (hari ini, red) sudah libur lagi. Tapi bagi ASN, tidak ada istilah hari kejepit selama tidak ada keputusan cuti bersama,” tegasnya.
Dari hasil sidak tersebut, BKPSDM menemukan satu ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan atau bolos. Serta satu ASN lainnya yang sedang menjalani cuti resmi. ASN yang tidak masuk tanpa keterangan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Yakni, berupa sanksi administratif, termasuk pengurangan tunjangan kinerja (tukin). Serta sanksi lain sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Nanti hasil sidak ini akan kami rekap dan input kedalam aplikasi. Sidak ini tidak hanya melihat dari sisi administrasi di sistem, tetapi juga memastikan kehadiran ASN secara fisik di tempat kerja,” ujar Ono.
