Terkait calon kuwu terpilih yang meninggal dunia sebelum dilantik, Adang menjelaskan bahwa hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Indramayu Nomor 30 Tahun 2025 Pasal 65 serta Peraturan Daerah (Perda) Indramayu Nomor 9 Tahun 2025 Pasal 84. Pada ayat (1) disebutkan bahwa calon kuwu terpilih yang meninggal dunia, berhalangan tetap, atau mengundurkan diri dengan alasan yang dapat dibenarkan sebelum pelantikan, dinyatakan gugur.
Pada ayat (2) dijelaskan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan kuwu, bupati mengangkat PNS dari pemerintah daerah sebagai Penjabat Kuwu (Pj) yang akan melaksanakan tugas dan wewenang kuwu sampai dilantiknya kuwu definitif hasil pemilihan kuwu serentak periode berikutnya. “Masa jabatan Penjabat Kuwu paling singkat enam bulan,” pungkasnya. (oni)
