JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyoroti tantangan serius dalam implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai diberlakukan secara nasional sejak 2 Januari 2026.
Mahfud menilai, sejumlah pengaturan baru dalam kedua regulasi tersebut menuntut kehati-hatian ekstra dari aparat penegak hukum agar tidak membuka celah penyimpangan. Dua mekanisme yang menurutnya paling rawan disalahgunakan adalah, penerapan Restorative Justice dan Plea Bargaining.
“Setelah KUHP dan KUHAP baru mulai berlaku, ada beberapa hal penting yang harus dikawal dengan ketat. Dua di antaranya adalah penerapan Restorative Justice dan Plea Bargaining,” ujar Mahfud dalam sebuah siniar yang tayang di YouTube, Minggu (4/1).
Baca Juga:Libur Nataru, Ribuan Warga Nikmati Mandi Salju di Pantai Balongan IndramayuUngkap Kasus Curanmor, Polisi Amankan 3 Tersangka dan 7 Unit Sepeda Motor
Ia menjelaskan bahwa Restorative Justice merupakan pola penyelesaian perkara pidana dengan pendekatan perdamaian, yang memungkinkan perkara tertentu tidak berlanjut ke persidangan sepanjang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
“Dalam Restorative Justice, pelaku dan korban bisa mencapai kesepakatan penyelesaian perkara tanpa melalui proses peradilan penuh, tentu dengan pengawasan dan pengesahan aparat penegak hukum,” katanya.
Meski demikian, Mahfud menilai, mekanisme tersebut berpotensi menimbulkan perdebatan. Khususnya terkait batas kewenangan lembaga penegak hukum dalam menerapkannya serta jenis perkara yang layak diselesaikan melalui pendekatan tersebut.
“Pertanyaannya, di tahap mana seharusnya Restorative Justice itu dihentikan? Apakah cukup di tingkat penyidikan, atau bisa sampai ke pengadilan? Ini akan menjadi diskursus panjang,” ujarnya.
Selain itu, Mahfud juga mengulas keberadaan mekanisme Plea Bargaining yang kini diakomodasi dalam KUHP dan KUHAP baru. Menurutnya, konsep tersebut membuka ruang penyelesaian perkara melalui pengakuan bersalah dengan kesepakatan hukuman tertentu.
“Plea Bargaining memungkinkan tersangka atau terdakwa mengakui perbuatannya di hadapan jaksa dan menyepakati bentuk serta besaran hukuman, yang kemudian dimintakan pengesahan hakim,” jelas Mahfud.
Ia menegaskan bahwa penerapan dua mekanisme tersebut membutuhkan sistem pengawasan yang kuat. Tanpa pengawasan yang memadai, menurut Mahfud, praktik hukum justru berisiko melenceng dari tujuan keadilan dan kepastian hukum.
