“Mulai 2026, aturan ini resmi berjalan. Kita harus ekstra waspada agar tidak muncul praktik transaksional dalam penanganan perkara, baik melalui Plea Bargaining maupun Restorative Justice. Masalah hukum adalah fondasi negara, sehingga tidak boleh disalahgunakan,” pungkasnya. (net)
Mahfud MD Ingatkan Risiko Penyalahgunaan Kewenangan dalam Penerapan KUHP dan KUHAP Baru
