RADARCIREBON.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon menetapkan lokasi pembuangan lumpur hasil normalisasi Sungai Sukalila yang akan dikerjakan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk–Cisanggarung.
Camat Kejaksan Achmad Muhaimin mengatakan, sesuai arahan Wali Kota Cirebon Effendi Edo, lumpur hasil pengerukan akan dibuang ke wilayah Kelurahan Kebonbaru dan Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan.
Penetapan lokasi tersebut dilakukan untuk mengefektifkan biaya dan operasional pekerjaan. Pemerintah kecamatan dan kelurahan telah melakukan pendataan serta persiapan lokasi pembuangan.
Baca Juga:Aksi Nyata Kemenag Cirebon, Gaungkan Dakwah Ekoteologis lewat Gerakan Tanam PohonLibur Tahun Baru, Polres Cirebon Kota Pastikan Keamanan Objek Wisata
“Awal Januari, Dinas Lingkungan Hidup bersama Bidang Aset Pemkot Cirebon telah mendata empang dan lahan yang berpotensi menampung lumpur,” ujar Muhaimin.
Hasil peninjauan menunjukkan salah satu kolam di wilayah sekitar Marawidar dinilai cukup untuk menampung material lumpur. Lahan tersebut berstatus aset milik Pemkot Cirebon.
Pemkot memastikan pembuangan lumpur di lokasi tersebut dapat meminimalkan dampak terhadap warga sekitar dan tidak menimbulkan gejolak sosial. Selain itu, material lumpur berpotensi dimanfaatkan untuk menambah luasan lahan ke depan, sesuai kebijakan pemerintah daerah.
“Untuk pemanfaatan selanjutnya masih menunggu arahan pimpinan,” pungkasnya. (cep)
