PAD 2026 Parkir “Disunat”, Target 2025 Meleset, Dishub Kota Cirebon Tambah Titik Baru

Lokasi parkir
BOCOR DAN LIAR: Lokasi parkir liar di Jl Cipto yang mencaplok trotoar dibiarkan begitu saja oleh Dishub. SENO DWI PRIYANTO/RADAR CIREBON
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir Kota Cirebon kembali disorot. Target penerimaan tahun 2026 diturunkan menjadi Rp4 miliar, setelah target 2025 sebesar Rp4,6 miliar gagal tercapai.

Kepala UPT Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon, Iman Nur Hakim, menyatakan penurunan target tersebut merupakan langkah realistis, menyesuaikan dengan kondisi lapangan. Pada 2025, realisasi PAD parkir hanya berada di kisaran Rp3 miliar.

“Secara ideal, target realistis di angka Rp3,6 miliar. Namun pemerintah menetapkan Rp4 miliar sebagai target yang masih bisa dikejar,” ujarnya.

Baca Juga:Aksi Nyata Kemenag Cirebon, Gaungkan Dakwah Ekoteologis lewat Gerakan Tanam PohonLibur Tahun Baru, Polres Cirebon Kota Pastikan Keamanan Objek Wisata

Rendahnya capaian PAD parkir dipengaruhi sejumlah faktor, antara lain keterbatasan anggaran pencetakan karcis, distribusi karcis yang belum optimal, serta berkurangnya objek retribusi akibat perubahan skema parkir di minimarket.

Dishub mencatat, untuk mengejar target Rp4,6 miliar dibutuhkan anggaran cetak karcis hingga Rp500 juta. Namun pada 2026, anggaran yang tersedia hanya sekitar Rp115 juta. Kondisi ini berdampak pada lemahnya sistem kontrol di lapangan dan membuka potensi kebocoran PAD.

Saat ini, Kota Cirebon memiliki 314 titik parkir di 52 ruas jalan nonzona dan 12 ruas jalan zona, dengan total 438 juru parkir. Wilayah dengan potensi terbesar berada di Jalan Pekiringan, dengan perputaran uang parkir diperkirakan hampir Rp5 juta per hari.

Dishub juga berencana menambah titik parkir baru di sejumlah ruas jalan, seperti Jalan Sutomo, Jalan Perjuangan, dan Jalan Ciremai Raya Perumnas.

Langkah ini sekaligus untuk menata juru parkir tidak resmi agar masuk dalam sistem resmi dan terkontrol.

Sementara itu, sejak 2024, parkir di minimarket tidak lagi menjadi objek retribusi karena gerai telah membayar pajak parkir. Dishub menegaskan bahwa pungutan parkir di minimarket bukan kewajiban dan tidak masuk PAD.

Untuk meningkatkan akurasi penetapan target, Dishub menyiapkan kajian menyeluruh PAD parkir pada 2026. Survei selama satu bulan penuh akan dilakukan guna memetakan potensi riil setiap titik parkir, dengan skema setoran sekitar 30 persen dari pendapatan kotor.

Baca Juga:IKA UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon Gelar Jalan Santai, Siapkan Hadiah UmrahKumpulkan Pedagang, Pemdes Lemahabang Kulon Siapkan 165 Kios Pasar Darurat

“Hasil kajian ini akan menjadi dasar penetapan target berbasis data, bukan asumsi,” kata Iman.

Meski target 2026 diturunkan, Dishub tetap menargetkan kenaikan pendapatan sekitar 20 persen dibanding tahun sebelumnya melalui penambahan titik parkir, penataan juru parkir, serta penguatan sistem pengawasan.

0 Komentar