RADARCIREBON.ID- Pengkapan Presiden Venezuela Nicolas Maduro oleh militer Amerika Serikat di bawah pemerintahan Presiden Donald Trump memicu keguncangan global.
Sejumlah media internasional, salah satunya WION News asal India, secara terbuka menyebut tindakan Washington tersebut sebagai bentuk “penculikan” yang legalitasnya dipertanyakan dalam hukum internasional.
Dalam laporan berjudul “Capture of Nicolas Maduro: Is it legal to kidnap a ‘President’ of another country like Venezuela?”, media berbasis di Noida itu menilai penangkapan kepala negara aktif di wilayah berdaulat negara lain merupakan tindakan ekstrem.
Baca Juga:Memotret Malam Tahun Baru 2026 di Cirebon, Ternyata Tetap "Meledak", Warga: Kalau di Rumah Saja SepiAnggaran Tak Kuat, BRT Trans Cirebon Berhenti Beroperasi Mulai 1 Januari 2026
Meski Amerika Serikat mengklaim operasi tersebut sah berdasarkan hukum domestik, langkah itu tetap dinilai melanggar prinsip dasar kedaulatan negara.
Amerika Serikat bersikukuh bahwa mereka tidak menculik seorang kepala negara. Sejak 2019, Departemen Kehakiman AS tidak lagi mengakui Maduro sebagai Presiden Venezuela, melainkan mengklasifikasikannya sebagai warga sipil yang memimpin apa yang disebut sebagai organisasi narkoteroris.
Dengan status tersebut, Washington berpendapat Maduro tidak memiliki kekebalan diplomatik. Pada Maret 2020, AS secara resmi mendakwa Maduro atas tuduhan narcoterrorism dan memasang hadiah USD 15 juta atas penangkapannya, sehingga secara hukum menempatkannya sebagai buronan kriminal internasional.
AS juga menyebut operasi penangkapan itu bukan tindakan perang, melainkan pelaksanaan surat perintah penangkapan yang sah.
WION News mengaitkan kasus Maduro dengan preseden penangkapan diktator Panama, Manuel Noriega, pada 1989. Dalam perkara United States v. Noriega, pengadilan AS memutuskan bahwa yurisdiksi pengadilan tidak gugur meskipun penangkapan dilakukan secara ilegal.
Prinsip tersebut diperkuat oleh doktrin Ker–Frisbie, yang dikenal dengan adagium male captus, bene detentus—ditangkap secara salah, ditahan secara sah. Artinya, selama terdakwa berhasil dibawa ke pengadilan AS, proses hukum tetap dapat berjalan, terlepas dari cara penangkapannya.
*Tuduhan Melanggar Piagam PBB
Di sisi lain, secara hukum internasional, operasi ini dinilai bertentangan dengan Piagam PBB Pasal 2 yang melarang penggunaan kekuatan militer terhadap kedaulatan negara lain.
Baca Juga:Prof Adang dari FLLAJ: BRT Cirebon Sejak Awal Keliru Ditempatkan Dalam Kerangka BisnisDisambut Ribuan Warga, Konser Dede April Sampai Buat Cirebon Timur Macet
Untuk menghindari tudingan pelanggaran, AS menggunakan dalih pembelaan diri, dengan menuding jaringan Maduro—yang dikenal sebagai Cartel of the Suns—telah menyerang Amerika Serikat melalui perdagangan kokain yang disebut sebagai “senjata pemusnah massal”.
