Ramai 22 Pegawai BPBD Cirebon Bolos Kerja Usai Libur Taun Baru, Ini Penjelasan Resminya

Kepala BKPSDM Kabupaten Cirebon Ade Nugroho Yuliarno SSTP
TEGAS: Kepala BKPSDM Kabupaten Cirebon Ade Nugroho Yuliarno SSTP menjelaskan terkait penegakkan disiplin terhadap PNS yang melakukan pelanggaran, kemarin. FOTO: DOK/RADAR CIREBON
0 Komentar

Terpisah, Wakil Bupati Cirebon, H Agus Kurniawan Budiman yang akrab disapa Jigus menegaskan, secara etika ASN itu harus mengetahui tupoksinya.

Terlebih, pemerintah daerah sudah mengeluarkan surat larangan cuti libur natal 2025 dan tahun baru 2026.

“Larangan cuti saja sudah jelas. Tapi masih ada ASN yang tidak hadir tanpa keterangan yang jelas,” kata Jigus.

Baca Juga:Aksi Nyata Kemenag Cirebon, Gaungkan Dakwah Ekoteologis lewat Gerakan Tanam PohonLibur Tahun Baru, Polres Cirebon Kota Pastikan Keamanan Objek Wisata

Menurutnya, ketidakhadiran ASN itu akan menjadi evaluasi pemerintah daerah dan memberikan teguran kepada yang bersangkutan melalui Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). “Kita akan evaluasi bagi pegawai yang membandel,” tegasnya.

234 PNS Kabupaten Cirebon Diproses Disiplin Sepanjang 2025, 10 Dipecat

BADAN Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon memproses ratusan aparatur sipil negara (ASN) yang melakukan pelanggaran disiplin sepanjang tahun 2025.

Total sebanyak 234 pegawai negeri sipil (PNS) tercatat menjalani proses penegakan disiplin. Kepala BKPSDM Kabupaten Cirebon, Ade Nugroho Yuliarno SSTP mengungkapkan, dari jumlah tersebut, 10 PNS dijatuhi sanksi pemberhentian tetap, sementara 3 orang lainnya diberhentikan sementara.

Sanksi tegas tersebut diberikan karena para pegawai terbukti melakukan pelanggaran berat. “Pelanggaran yang dilakukan antara lain kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), penipuan, serta mangkir kerja lebih dari 28 hari secara akumulatif dalam satu tahun,” ujar Ade, Senin (5/1/2026), di ruang kerjanya.

Ade menjelaskan, dari total 234 PNS yang diproses, 221 orang telah dijatuhi hukuman disiplin.

Sementara itu, 10 PNS masih dalam tahap pemeriksaan, dan 3 orang lainnya dinyatakan tidak terbukti bersalah, sehingga tidak dikenakan sanksi.

Jenis hukuman disiplin yang dijatuhkan pun beragam, sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Untuk hukuman disiplin ringan, tercatat sebanyak 153 PNS, dengan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, hingga pernyataan tidak puas secara tertulis.

Baca Juga:IKA UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon Gelar Jalan Santai, Siapkan Hadiah UmrahKumpulkan Pedagang, Pemdes Lemahabang Kulon Siapkan 165 Kios Pasar Darurat

Selanjutnya, hukuman disiplin sedang dijatuhkan kepada 40 PNS, berupa penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, hingga penurunan pangkat sementara.

Sementara itu, hukuman disiplin berat menjerat 25 PNS, dengan sanksi mulai dari penurunan pangkat, pembebasan dari jabatan, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap sebagai PNS.

Ade menegaskan, penegakan disiplin ASN merupakan bagian dari upaya pembinaan aparatur guna meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Cirebon.

0 Komentar