“Yang tidak bisa dibantu biasanya karena tidak punya SHM, sudah pernah menerima bantuan, atau secara ekonomi dinilai masih mampu,” jelasnya.
Ia juga menegaskan, data rumah ambruk yang ditangani Dinsos berbeda dengan program Rutilahu yang dikelola Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP).
“Kalau Rutilahu mengacu pada Perwali Nomor 31 Tahun 2022. Sementara Dinsos lebih fokus pada penanganan rumah warga yang ambruk akibat faktor cuaca atau kejadian tertentu,” katanya.
Baca Juga:Terima Laporan Rumah Ambruk, Wakil Walikota Cirebon Langsung Turun Lumpur Normalisasi Sungai Sukalila Cirebon Dibuang ke Kebonbaru dan Kesenden
Saat ini, lanjut Hermawan, pihaknya masih mengkaji kemungkinan agar penanganan rumah ambruk bisa diintegrasikan dalam regulasi yang sama.
“Bantuan ini sifatnya stimulus, diharapkan ada partisipasi dan gotong royong dari masyarakat,” pungkasnya. (abd)
