Ngenes, ASN Kota Belum Gajian, Diminta Bersabar, Dikabari lewat WA Cair 12 Januari

ASN Kota Belum Gajian
Ilustrasi berita ASN Kota Belum Gajian. FOTO: EEP/ RADAR CIREBON
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Awal tahun 2026 menjadi momen yang menguji kesabaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon. Pasalnya, gaji yang biasanya diterima setiap awal bulan, pada Januari ini mengalami keterlambatan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Radar Cirebon, hingga Selasa pagi (6/1/2026), sejumlah ASN mengaku belum menerima gaji. Pemberitahuan keterlambatan tersebut disampaikan melalui pesan WhatsApp, yang menyebutkan bahwa gaji baru akan cair pada 12 Januari 2026.

“Iya betul, gaji kami belum cair. Pemberitahuan melalui WhatsApp (WA), gaji akan cair tanggal 12 Januari 2026,” ujar salah seorang ASN kepada Radar Cirebon.

Baca Juga:Terima Laporan Rumah Ambruk, Wakil Walikota Cirebon Langsung TurunĀ Lumpur Normalisasi Sungai Sukalila Cirebon Dibuang ke Kebonbaru dan Kesenden

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon, Mastara, saat dikonfirmasi Radar Cirebon pada Selasa sore, membenarkan adanya keterlambatan pembayaran gaji ASN di lingkungan Pemkot Cirebon.

Mastara menjelaskan, informasi terkait keterlambatan tersebut sebenarnya sudah disampaikan sejak awal tahun. “Sudah kami sampaikan sejak awal tahun,” kilahnya.

Ia memaparkan, jadwal awal pelaksanaan APBD 2026 dimulai pada 5-7 Januari 2026 dengan agenda penelitian Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) 2026. Selanjutnya, pada 8 Januari 2026 dilakukan penerbitan Surat Penyediaan Dana (SPD).

Kemudian, pada 9 Januari 2026 dijadwalkan penyampaian Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) gaji. Pembayaran gaji Januari 2026 beserta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 60 persen atas kinerja Desember 2025 dijadwalkan pada 12 Januari 2026.

Adapun sisa TPP sebesar 40 persen atas kinerja Desember 2025 akan dibayarkan pada 13 Januari 2026. Selanjutnya, pada 20 Januari 2026 akan dilakukan penyampaian SPM Uang Persediaan, dengan syarat seluruh organisasi perangkat daerah telah menyampaikan DPA 2026 yang telah disahkan oleh PPKD. (abd)

0 Komentar