Dalam SE terbarunya, seluruh tingkatan pemerintahan wajib mengumumkan anggaran belanja termasuk dana desa secara terbuka melalui media sosial masing-masing, seperti yang sudah dilakukan Pemprov Jabar.
Setiap rupiah yang digunakan pemerintah kabupaten, kota, kecamatan, kelurahan hingga desa, wajib disampaikan secara terbuka melalui media sosial, agar diketahui publik secara terbuka. (sam)
