Sayang Sekali Nasib BRT: Dari Angkutan Masal jadi Aset Nganggur

BRT dari Angkutan Masal jadi Aset Nganggur
BERHENTI BEROPERASI: Unit BRT terparkir di UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Kota Cirebon di Jalan Kalijaga, Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Selasa (6/1/2026). BRT ini secara resmi berhenti beroperasi per 1 Januari 2026. Foto: Seno Dwi Priyanto/Radar Cirebon
0 Komentar

RADARCIREBON.ID- Pasca penghentian operasional Bus Rapid Transit (BRT) Trans Cirebon per 1 Januari 2026, Pemkot Cirebon mulai menata ulang status angkutan masal itu. Seluruh unit BRT kini ditarik dari operasional dan masuk tahapan pengembalian aset ke Badan Milik Daerah (BMD) Kota Cirebon.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon Andi Armawan menjelaskan bahwa proses pengembalian dilakukan secara bertahap dan administratif. Hal ini penting karena BRT merupakan aset milik pemerintah daerah yang pengelolaannya selama ini dilimpahkan kepada pihak ketiga.

“Kita sedang proses pengembalian BRT ini kepada BMD Kota Cirebon. Sebelum diserahkan, 10 unit BRT kita cek dulu kondisi kendaraannya. Baru kemudian diserahkan, karena ini aset pemda,” ujar Andi kepada Radar Cirebon, Selasa (6/1/2026).

Baca Juga:Walikota dan Ratusan ASN akan Pindah dari Gedung Setda ke Grage Mall CitySawit Gaib di Cigobang Dicabut Lebih dari 300 Batang dengan Usia Sekitar 4 Bulan

Menurut Andi, setelah resmi tidak beroperasi per 31 Desember 2025, Dishub langsung melakukan koordinasi lintas pihak. Rapat digelar pada 5 Januari 2026 bersama Perumda dan PT BIG, perusahaan yang selama ini bertindak sebagai pengelola operasional BRT.

Langkah awal yang dilakukan adalah penarikan seluruh unit bus ke garasi untuk pemeriksaan menyeluruh. Pemeriksaan meliputi aspek kelaikan kendaraan, kondisi teknis, serta kelengkapan administrasi. “Kita cek semua unit bus-nya, dari garasi. Dicek kelaikan mobil, administrasi, semuanya. Alhamdulillah, hasilnya aman,” kata Andi.

Pemeriksaan ini menjadi syarat penting sebelum proses serah terima dilakukan. Pemerintah daerah ingin memastikan bahwa aset yang dikembalikan dalam kondisi layak dan terdokumentasi secara lengkap.

Andi menjelaskan, mekanisme pengembalian BRT dilakukan melalui beberapa tahapan. Proses ini melibatkan lebih dari satu lembaga karena sejak awal pengelolaan BRT memang tidak langsung ditangani Dishub. “Besok Kamis (8/1/2026), BRT akan diserahkan dari PT BIG kepada PD Pembangunan,” jelasnya.Setelah itu, dari PD Pembangunan (Perumda), armada akan diserahkan kembali kepada Dishub Kota Cirebon, sebelum akhirnya masuk ke pengelola aset daerah atau Barang Milik Daerah (BMD). Proses ini akan dilengkapi dengan berita acara serah terima operasional (BASTO). Dokumen itu jadi penanda resmi peralihan tanggung jawab pengelolaan kendaraan.Dalam berita acara akan dicantumkan peruntukan kendaraan. Namun, Andi menegaskan bahwa Dishub tidak lagi memiliki kewenangan menentukan arah pemanfaatan BRT setelah aset diserahkan. “Bastonya untuk apa, itu untuk angkutan masyarakat. Setelah diserahkan ke bagian aset, itu kebijakan Pemda Kota Cirebon. Terserah,” ujar Andi.

0 Komentar