Anggaran Rp6,8 Miliar untuk Penataan Sukalila-Kalibaru

Anggaran Rp6,8 Miliar untuk Penataan Sukalila-Kalibaru
AKAN JADI IKON KOTA: Kondisi kawasan Sukalila-Kalibaru, Rabu (7/1/2026). Penataan kawasan ini menjadi ikon kota dengan melibatkan BBWS Cimanuk-Cisanggarung dan Pemkot Cirebon. Foto: Seno Dwi Priyanto/Radar Cirebon
0 Komentar

Dalam konsep tersebut, vegetasi eksisting tetap dipertahankan. Pepohonan di sepanjang sungai tidak ditebang, melainkan dirawat melalui pemangkasan di titik tertentu. Pendekatan ini menjaga keseimbangan ekologis sekaligus meningkatkan keteraturan visual kawasan.

Untuk merealisasikan penataan tersebut, BBWS mengalokasikan anggaran sebesar Rp6,8 miliar. Dana ini digunakan untuk pekerjaan tahun 2026, mencakup pembangunan taman, jembatan, tempat duduk, dan elemen pendukung bantaran sungai. Anggaran ini menjadi bagian dari upaya jangka menengah pemerintah dalam memperbaiki kualitas sungai perkotaan.

Penataan Sukalila-Kalibaru, lanjut Dwi, dilakukan melalui skema kolaborasi dengan Pemerintah Kota Cirebon. BBWS menangani aliran sungai dan bantaran, sementara pemkot bertanggung jawab atas trotoar, pedestrian, dan ruang publik pendukung di luar badan sungai. Pembagian kewenangan ini dipastikan berjalan terkoordinasi agar penataan kawasan tidak tumpang tindih.

Baca Juga:Sayang Sekali Nasib BRT: Dari Angkutan Masal jadi Aset NganggurJigus Turun ke Lokasi Banjir di Mundu, Pastikan Pengembang Bangun Ulang TPT

Sebelumnya, Walikota Cirebon Effendi Edo menilai penataan bantaran sungai tidak bisa dilepaskan dari pengalaman penertiban bangunan sebelumnya. Penertiban di Sukalila dan Kalibaru menjadi pelajaran penting bagi pemerintah daerah.

“Pengalaman penertiban di Sukalila dan Kalibaru menunjukkan bahwa kunci keberhasilan ada pada pendekatan yang tepat dan kejelasan konsep pemerintah,” kata Edo kepada Radar Cirebon, 30 Desember 2025.

Di Sukalila, warga membongkar bangunan secara mandiri. Tidak terjadi pembongkaran paksa, kecuali pada bangunan permanen yang membutuhkan alat berat. Pendekatan persuasif dinilai efektif karena disertai kejelasan rencana penataan kawasan.

Namun persoalan belum sepenuhnya berakhir. Pascapenertiban, sebagian bantaran sungai sempat kembali dimanfaatkan sebagai parkir liar dan lapak pedagang. Ruang kosong tanpa fungsi jelas kembali memicu pelanggaran.

Karena itu, pemkot menegaskan bahwa penertiban tidak boleh berhenti pada pembongkaran. Harus diikuti pembangunan yang nyata. “Setiap penertiban harus diikuti solusi dan pembangunan, agar kawasan tidak kembali disalahgunakan,” jelas Edo.

Dalam konteks yang lebih luas, Sungai Sukalila merupakan bagian dari sistem sungai perkotaan Cirebon. Dari enam sungai yang melintas di kota ini, hanya Sungai Kriyan dan Sukalila yang belum dinormalisasi secara maksimal. Kendala utama terletak pada keterbatasan akses alat berat akibat padatnya permukiman di bantaran sungai.

0 Komentar