Azis Minta Salinan BAP Gedung Setda, Furqon: Semoga Segera Ada Respons

Azis Minta Salinan BAP Gedung Setda
Ilustrasi: Azis melalui kuasa hukumnya Furqon Nurzaman SH telah melayangkan surat permohonan ke Kejari Kota Cirebon; meminta Salinan BAP (Berita Acara Pemeriksaan).
0 Komentar

RADARCIREBON.ID- Mantan Walikota Cirebon Nashrudin Azis bersama lima tersangka lainnya segera menjalani sidang kasus korupsi proyek Gedung Setda. Sebagai persiapan menuju sidang, Azis melalui kuasa hukumnya Furqon Nurzaman SH telah melayangkan surat permohonan ke Kejari Kota Cirebon; meminta Salinan BAP (Berita Acara Pemeriksaan).

Berkas perkara kasus Gedung Setda sendiri dinyatakan lengkap atau P21 dan dijadwalkan segera masuk sidang Pengadilan Tipikor Bandung pada Februari 2026 mendatang. Saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Kota Cirebon mulai mempersiapkan berkas dakwaan. JPU berkejaran dengan waktu, karena masa penahanan tersangka oleh JPU akan berakhir pada 9 Februari 2026, sebelum selanjutnya menunggu penetapan majelis hakim tipikor sebagai tahanan pengadilan.

Kepada Radar Cirebon, Furqon Nurzaman SH mengakui berkas perkara dugaan korupsi Gedung Setda telah dinyatakan P21. “Karena sudah P21, kami selaku kuasa hukum tersangka NA (Nashrudin Azis, red) telah melayangkan surat kepada Kejaksaan Negeri Kota Cirebon untuk meminta salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) klien kami,” ujar Furqon kepada Radar Cirebon, Kamis (8/1/2026).

Baca Juga:Alumni SMAN 1 Kombes Pol Imara Utama Pimpin Polresta CirebonAncaman Banjir! Warga di Kecamatan Mundu Khawatir, Tanggul Butuh Perbaikan

Kata Furqon, surat permohonan tersebut dikirimkan pada Rabu (7/1/2026) sebagai bagian dari persiapan menghadapi persidangan. Menurutnya, permohonan salinan BAP semata-mata untuk dipelajari dan dicermati sebelum perkara disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung. “Kami ingin mengetahui secara detail isi BAP tersebut sebagai bahan pembelaan klien kami di persidangan nanti,” tegasnya.

Furqon sendiri belum menerima jawaban dari kejaksaan atas surat yang telah dikirimkan. Ia pun berharap dalam waktu sepekan ke depan sudah ada respons dari kejaksaan, sehingga tim kuasa hukum dapat mempersiapkan diri secara maksimal sebelum sidang dimulai.

Furqon juga memaparkan bahwa masa perpanjangan penahanan kliennya sebagai tahanan JPU akan berakhir pada 9 Februari 2026. Setelah itu, status penahanan akan beralih menjadi tahanan pengadilan berdasarkan penetapan majelis hakim tipikor. “Persidangan klien kami dijadwalkan berlangsung pada Februari 2026, sementara berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap oleh penyidik,” imbuhnya.

Pada proyek Gedung Setda, Kejari Kota Cirebon telah menetapkan total tujuh tersangka sekaligus menahan mereka di Rutan Klas 1 Cirebon. Dalam perkembangan, jumlah tersangka menjadi enam orang setelah tersangka Irawan Wahyono meninggal dunia pada November 2025. Mantan Kadis PUTR itu meninggal dunia karena sakit.

0 Komentar