RADARCIREBON.ID – Komisi Pemberantasaan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji, Jumat, 9, Januari 2026.
Selain Yaqut Cholil Qoumas, dalam perkara yang sama KPK menetapkan inisial IAA yang disebut sebagai eks Staf Khusus (Stafsus) Menteri Agama.
“Kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama YCQ eks menteri agama dan IAA eks stafsus menteri agama,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Baca Juga:Presiden Venezuela Nicolas Maduro Ditangkap Delta Force, Operasi Mirip di Film ActionTransJakarta Benchmark Pengembangan BRT Trans Cirebon
Dijelaskan Budi, dalam perkara dengan sangkaan kerugian negara, BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi.
“Terkait dengan kelanjutan penyidikan nanti kami akan update. Penyidik masih terus melakukan pemeriksaan dan penyitaan terhadap barang bukti yang dibutuhkan, termasuk dari pada biro travel ibadah haji,” bebernya.
Sebagai upaya juga untuk asset recovery, sambung Budi, saat ini KPK masih mengupayakan. Sehingga ketika nanti sudah ditetapkan nilai kerugian negara, KPK bisa memulihkan secara optimal.
KPK juga menyampaikan apresiasi kepada pihak yang telah kooperatif memenuhi panggilan penyidik, memberikan keterangan dan mengembalikan barang bukti untuk disita diantaranya dalam bentuk sejumlah uang.
“KPK juga mengimbau kepada PIHK, biro travel maupun asosisasi untuk kooperatif termasuk dalam hal pengembalian uang yang terkait konstruksi perkara ini,” katanya.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji, dan menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan RI untuk menghitung kerugian negara.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.
Baca Juga:KDM Siap Jemput 45 Warga Jabar yang Terjebak Banjir AcehKDM – PT KAI Jalin Kerjasama, Bakal Ada Kereta Api Tani Mukti Rute Cirebon – Jakarta
Mereka yang dicegah adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat kasus tersebut.
Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.
