Resmi Diumumkan KPK, Duo Gus Tersangka Kuota Haji

Resmi Diumumkan KPK, Duo Gus Tersangka Kuota Haji
Ilustrasi: Keduanya adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut dan orang dekatnya atau staf khusus bernama Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex. 
0 Komentar

RADARCIREBON.ID- KPK resmi menetapkan dua orang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia 2023-2024. Keduanya adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut dan orang dekatnya atau staf khusus bernama Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex.

Sebelumnya, Gus Yaqut dan Gus Alex serta Fuad Hasan Masyhur (pemilik biro haji Maktour), dicekal atau dicegah keluar negeri oleh KPK. Pencegahan itu berlaku 6 bulan, terhitung sejak Agustus 2025. Tapi saat pengumuman tersangka kemarin, tidak ada nama Fuad Hasan Masyhur.

Penetapan tersangka sendiri dibenarkan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (9/1/2026). Kata Budi, penyidikan perkara kuota haji telah menemukan adanya pihak yang bertanggung jawab secara pidana. Penetapan tersangka, lanjutnya, merupakan hasil dari rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan penyidik KPK. “Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Budi Prasetyo.

Baca Juga:Dana Desa 2026 Dipotong hingga Rp700 Juta, Ketua FKKC Sebut Pembangunan Fisik TerancamAzis Minta Salinan BAP Gedung Setda, Furqon: Semoga Segera Ada Respons

Hal senada disampaikan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. Ia membenarkan bahwa Gus Yaqut dan Gus Alex telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup. “Iya benar,” ujar Asep singkat saat dimintai konfirmasi oleh wartawan, dilansir dari Harian Disway (Radar Cirebon Group).

Perlu diketahui, kasus dugaan korupsi yang diusut KPK berkaitan dengan kebijakan pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jamaah saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai menteri agama. Tambahan kuota tersebut diperoleh Indonesia setelah Presiden Republik Indonesia saat itu, Joko Widodo, melakukan lobi dengan Pemerintah Arab Saudi.

Kuota tambahan tersebut sejatinya ditujukan untuk mengurangi masa tunggu jamaah haji reguler Indonesia yang dapat mencapai 20 tahun, bahkan lebih. Sebelum adanya tambahan, kuota haji Indonesia pada 2024 berjumlah 221 ribu jamaah, kemudian meningkat menjadi 241 ribu jamaah setelah penambahan kuota tersebut.

Namun dalam pelaksanaannya, kuota tambahan tersebut dibagi secara merata, yakni masing-masing 10 ribu untuk jamaah haji reguler dan 10 ribu untuk jamaah haji khusus. Kebijakan ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mengatur kuota haji khusus maksimal 8 persen dari total kuota nasional.

0 Komentar