Akibat kebijakan tersebut, Indonesia pada akhirnya menggunakan kuota 213.320 jamaah haji reguler dan 27.680 jamaah haji khusus pada tahun 2024. KPK menyebut kebijakan ini berdampak langsung pada 8.400 jamaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya dapat berangkat setelah adanya kuota tambahan, tapi justru gagal berangkat.
Dalam perkara ini, KPK juga menyampaikan adanya dugaan awal kerugian keuangan negara yang mencapai Rp1 triliun. Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset. Mulai dari rumah, kendaraan, hingga uang dalam mata uang dolar Amerika Serikat yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
KPK menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan untuk mendalami peran para pihak lain yang diduga terlibat, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (dsw/rc)
