RADARCIREBON.ID- Kasus dugaan kredit macet pada BPR Bank Cirebon masih menjadi teka-teki. Akhir 2025 kemarin, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon bersama BPK RI masih melakukan pendalaman.
Sejumlah pihak telah dimintai keterangan. Kredit macet Bank Cirebon sendiri disebut-sebut mencapai Rp30 miliar dari sekitar 50 nasabah.
Sementara itu, hingga pekan pertama Januari 2026, tim Kejari Kota Cirebon belum memberikan perkembangan penanganan kasus yang menyita perhatian publik Kota Cirebon ini.
Baca Juga:Resmi Diumumkan KPK, Duo Gus Tersangka Kuota HajiBendung Cipager Jadi Titik Penting Pemantauan Potensi Banjir di Cirebon
“Kejaksaan masih menunggu hasil audit dari BPK RI,” kata sumber Radar Cirebon di internal Kejari Kota Cirebon, Minggu (11/1/2026).
Sebelumnya, pada Desember 2025, Kasi Pidsus Kejari Kota Cirebon Feri Nopianto SH mengatakan proses pendalaman terkait kasus Bank Cirebon memang masih berjalan.
Ia menegaskan bahwa audit investigatif yang dilakukan BPK RI terhadap Bank Cirebon juga masih berlangsung.
Kata Feri, BPK RI melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap laporan keuangan Bank Cirebon. Mereka yang diperiksa mencakup jajaran direksi, dewan pengawas, hingga pegawai.
SUDAH ADA TERSANGKA, TAPI SALAH KETIK
Perlu diketahui, pada November 2025, sempat beredar sebuah surat dengan kop Kejari Kota Cirebon yang menyebutkan adanya pemanggilan terhadap tersangka Perumda BPR Bank Cirebon.
Poin pertama pada surat itu menyebutkan bahwa pada 19 November 2025, dilaksanakan pemanggilan permintaan keterangan terhadap tersangka berinisial DG, AR, dan AM, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan pencairan kredit pada Perumda BPR Bank Cirebon periode 2017-2024.
Tapi kala itu, Kejari Kota Cirebon menyebut ada salah ketik, seharusnya saksi, bukan tersangka.
MANTAN WALIKOTA BELUM JUGA DIPERIKSA
Baca Juga:Kasus Flu Meningkat di Kota Cirebon, Kadinkes: Belum Bisa Disimpulkan sebagai Super FluDana Desa 2026 Dipotong hingga Rp700 Juta, Ketua FKKC Sebut Pembangunan Fisik Terancam
Sementara itu, mantan Walikota Cirebon Nashrudin Azis yang saat ini ditahan terkait kasus Gedung Setda, kabarnya akan dimintai keterangan terkait kasus BPR Bank Cirebon.
Bahkan, jadwal pemanggilan sudah ada sejak Desember 2025. Tapi sampai Januari 2026 ini, belum ada titik terang.
Penasehat hukum Nashrudin Azis, Furqon Nurzaman SH, tidak menampik bahwa kliennya sempat dipanggil oleh penyidik kejaksaan berkaitan kredit macet BPR Bank Cirebon.
“Itu betul, Pak Azis sempat dipanggil penyidik terkait Bank Cirebon. Hanya saja saat itu (bulan Desember 2025, red) batal karena kejaksaan sedang ada acara,” ujar Furqon kepada Radar Cirebon, Minggu (11/1/2026).
