Diskusi REI dan Wakil Bupati Cirebon, Asal Sesuai Aturan; Investasi Perumahan Tetap Jalan

Diskusi REI dan Wakil Bupati Cirebon
BAHAS LSB: Wakil Bupati Cirebon Agus Kurniawan Budiman membahas LBS bersama REI Kabupaten Cirebon, Senin (12/1/2026). Foto: Humas Pemkab For Radar Cirebon 
0 Komentar

RADARCIREBON.ID- Pemkab Cirebon membahas Lahan Baku Sawah (LBS) bersama Real Estate Indonesia (REI) di ruang rapat Bupati Cirebon, Senin (12/1/2026). Pertemuan itu membahas dua isu strategis berkaitan dengan keberlanjutan investasi sektor perumahan.

Ada dua pokok pembahasan utama dalam pertemuan tersebut. Yakni, penetapan Lahan Baku Sawah (LBS) di Kabupaten Cirebon dan tindak lanjut atas Surat Edaran Gubernur Jawa Barat mengenai moratorium perizinan sebagai bagian dari upaya mitigasi bencana.

Ketua REI Cirebon, Gunadi, mengungkapkan bahwa Pemkab Cirebon memastikan perizinan perumahan yang telah terbit sebelum penetapan LBS tetap berlaku dan dapat dilanjutkan. Dengan catatan, lokasi pembangunan berada di luar zona lahan baku sawah yang telah ditentukan. “Aspek legal dari perizinan yang sudah keluar dinyatakan tetap berlaku dan tidak ada izin yang dihentikan akibat penetapan tersebut,” kata Gunadi, usai rapat.

Baca Juga:Kasus Pajak KPP Madya Jakut, KPK Sebut Kerap Terjadi Kongkalikong Pegawai Pajak dengan KonsultanDugaan Pengaturan Pajak di Sektor Pertambangan, Para Tersangka di-OTT KPK termasuk KPP Jakarta

Sementara terkait Surat Edaran Gubernur Jawa Barat tentang moratorium perizinan, Gunadi menjelaskan bahwa izin yang telah mengantongi persetujuan awal juga tetap dapat berlanjut. Namun, pemerintah daerah akan memperkuat aspek mitigasi bencana dalam proses penerbitan izin lanjutan. “Hal ini dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian untuk meminimalisasi risiko kebencanaan di lokasi pembangunan,” ungkapnya.

Lanjut Gunadi, Pemkab Cirebon juga berkomitmen melibatkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dalam mengkaji setiap lokasi pembangunan. BPBD akan dilibatkan secara teknis untuk menilai potensi risiko bencana.

Sehingga, setiap izin lanjutan yang dikeluarkan melalui pertimbangan mitigasi yang matang. “Keterlibatan BPBD sangat penting karena bidangnya dalam mitigasi kebencanaan. Mereka nanti akan mengeluarkan rekomendasi, apakah lokasi tersebut rawan bencana atau aman,” terangnya.

Gunadi menambahkan, Pemkab Cirebon menegaskan bahwa investasi tak boleh terhenti, harus berjalan beriringan dengan upaya mitigasi. Mengingat karakteristik lahan di Kabupaten Cirebon yang beragam. Mulai dari sawah, lahan berkontur, hingga perkebunan. Sehingga, kajian teknis menjadi hal yang mutlak.

“Mitigasi bencana akan lebih detail, disesuaikan dengan karakter lahan. Setiap alih fungsi lahan untuk perumahan wajib melalui kajian teknis dan rekomendasi BPBD,” katanya.

0 Komentar