RADARCIREBON.ID- Pengadilan Agama (PA) Kelas IA Sumber mencatat tingginya angka perceraian sepanjang tahun 2025. Berdasarkan data bulanan terbaru, total perkara yang masuk pada tahun 2025 mencapai 7.706 kasus, terdiri dari 2.000 kasus cerai talak (pihak suami yang mengajukan) dan 5.706 cerai gugat (pihak istri yang mengajukan).
Berdasarkan data dari PA Kelas IA Sumber tersebut, angka perceraian di Kabupaten Cirebon mengalami peningkatan sebesar 7,6 persen dari tahun 2024 lalu. Pada tahun 2024, PA Kelas IA Sumber mencatat angka permohonan perkara terkait perceraian 7.161 perkara saja.
Adapun permohonan cerai gugat atau dari pihak istri masih mendominasi daripada permohonan talak. Hampir tiga perempat perkara perceraian diajukan oleh pihak istri. Pada bulan Januari 2025, permohonan cerai gugat mencapai 540 perkara, sementara cerai talak 205 perkara. Pola ini berulang hampir di setiap bulan sepanjang tahun.
Baca Juga:Kasus Pajak KPP Madya Jakut, KPK Sebut Kerap Terjadi Kongkalikong Pegawai Pajak dengan KonsultanDugaan Pengaturan Pajak di Sektor Pertambangan, Para Tersangka di-OTT KPK termasuk KPP Jakarta
Panitera Muda PA Kelas IA Sumber, Moch Suyana, mengatakan cerai gugat memang menjadi pola yang terus berulang dari tahun ke tahun. “Dari data sepanjang 2025, cerai gugat selalu jauh lebih tinggi dibanding cerai talak. Ini menunjukkan bahwa inisiatif perceraian lebih banyak datang dari pihak istri,” ujar Suyana kepada Radar Cirebon, Senin (12/1/2026).
Ia menjelaskan bahwa faktor ekonomi masih menjadi penyebab utama perceraian. Selain itu, terdapat alasan lain seperti perselisihan terus-menerus, ditinggalkan pasangan, perselingkuhan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga masalah judi dan narkoba.
“Setiap gugatan yang masuk wajib mencantumkan alasan. Yang paling banyak memang faktor ekonomi, disusul pertengkaran yang berkepanjangan atau perselisihan terus-menerus,” jelasnya.
Lebih lanjut Suyana menjelaskan bahwa dari total permohonan tersebut, perkara yang dikabulkan pengadilan mencapai 6.988 kasus, terdiri dari 1.818 cerai talak dan 5.170 cerai gugat. Artinya, hampir sembilan dari sepuluh perkara yang masuk berujung pada putusan cerai.
“Tingginya angka perkara yang dikabulkan menunjukkan bahwa sebagian besar konflik rumah tangga yang sampai ke pengadilan sudah berada pada tahap sulit dipulihkan,” kata Suyana.
Meski demikian, PA Sumber tetap mengedepankan upaya mediasi bagi setiap pasangan yang mengajukan perceraian. “Kami selalu mengupayakan mediasi agar para pihak bisa mengurai masalahnya satu per satu. Harapannya, masih ada kesempatan untuk rukun kembali dan mempertahankan rumah tangga,” pungkasnya. (awr)
