Plh Kasi Intel: Hasil Audit BPK Jadi Dasar Lanjutan Penanganan Kasus Bank Cirebon

Kasus Bank Cirebon Jadi Teka-teki
Ilustrasi: Kasus Bank Cirebon, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon bersama BPK RI masih melakukan pendalaman. Sejumlah pihak telah dimintai keterangan. Kredit macet Bank Cirebon sendiri disebut-sebut mencapai Rp30 miliar dari sekitar 50 nasabah.
0 Komentar

RADARCIREBON.ID- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon angkat bicara mengenai penanganan dua kasus yang menyita perhatian publik, yakni kasus Gedung Setda dan Perumda BPR Bank Cirebon. Jika Gedung Setda sudah ada tersangka dan telah ditahan, sementara pada kasus BPR Bank Cirebon masih menunggu hasil audit BPK RI.

Hal tersebut seperti disampaikan Plh Kasi Intelijen (Plh Kasi Intel) Kejari Kota Cirebon Acep Subhan Saepudin SH MH. Terkait kasus Gedung Setda, kata Acep, para tersangka saat ini masih ditahan di Rutan Kelas I Cirebon. Masa penahanan sendiri berlaku sampai 6 Februari 2026.

Terhadap perkara Gedung Setda, lanjut Acep, Tim Penuntut Umum telah melakukan dan menyelesaikan penyusunan Surat Dakwaan, serta menyelesaikan kelengkapan berkas perkara sebagai bagian dari persiapan pelimpahan perkara ke pengadilan tindak pidana korupsi.

Baca Juga:Kasus Pajak KPP Madya Jakut, KPK Sebut Kerap Terjadi Kongkalikong Pegawai Pajak dengan KonsultanDugaan Pengaturan Pajak di Sektor Pertambangan, Para Tersangka di-OTT KPK termasuk KPP Jakarta

Adapun perkara dugaan tindak pidana korupsi Perumda BPR Bank Cirebon, menurut Acep, pihaknya saat ini masih menunggu laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). “Hasil audit BPK RI ini sebagai dasar lanjutan proses penanganan perkara,” tegas Acep, Senin (12/1/2026).

Kejari Kota Cirebon menegaskan komitmennya untuk melaksanakan penanganan perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta senantiasa menjunjung tinggi asas kepastian hukum dan keadilan.

Kredit macet pada Perumda BPR Bank Cirebon sendiri disebut-sebut mencapai Rp30 miliar dari sekitar 50 nasabah. Hingga Desember 2025 kemarin, sejumlah saksi telah diperiksa kejaksaan. (abd)

0 Komentar