Jajang juga mengingatkan masyarakat agar aktif mengurus data kepesertaan, terutama bagi warga yang merasa masih layak namun tercoret.
“Kalau ada masyarakat yang masuk desil 6 sampai 10 tapi merasa tidak mampu, segera lapor ke desa. Nantinya dibahas melalui musyawarah desa khusus (musdesus), lalu diusulkan ke Dinas Sosial untuk diturunkan ke desil 1 sampai 5,” jelasnya.
Ia menekankan, pengajuan tersebut jangan menunggu saat sakit, karena proses verifikasi dan penetapan membutuhkan waktu yang cukup lama.
Baca Juga:Birkin Layer hingga Balayage Diprediksi Jadi Tren Rambut 2026Reuni Akbar Alumni Umrah TMB Tout & Travel
“Harus diusulkan jauh-jauh hari. Soal lamanya proses, itu kewenangan Dinsos,” imbuhnya.
Meski demikian, terdapat beberapa pengecualian. Bayi dan ibu melahirkan tetap mendapatkan perlindungan BPJS PBI, namun dengan catatan, benar-benar warga miskin. Itu pun tetap harus diverifikasi terlebih dahulu.
“Pengecualian ini, karena untuk menjaga keselamatan orang tua dan bayi,” katanya.
Ia menambahkan, iuran BPJS PBI yang dibayarkan pemerintah saat ini sebesar Rp35 ribu per orang per bulan untuk layanan kesehatan di kelas III.
Namun di lapangan, masih banyak masyarakat yang beranggapan BPJS PBI sepenuhnya gratis tanpa memahami adanya beban anggaran besar yang harus ditanggung pemerintah daerah.
“Saya menduga, ada pandangan masyarakat, selagi ada yang gratis kenapa harus bayar. Ini yang kemudian menjadi beban anggaran pemerintah daerah,” pungkasnya.
BPJS PBI Tak Aktif, Puskesmas Jadi Sasaran Protes Pasien
Penonaktifan ratusan ribu peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Kabupaten Cirebon mulai menimbulkan dampak serius di fasilitas layanan kesehatan tingkat pertama, khususnya puskesmas.
Baca Juga:Program Ketahanan Pangan, Polres Cirebon Kota Panen 1,5 Ton JagungAkhir Penantian Warga! PSU Perumnas Bumi Arum Sari Resmi Diserahkan ke Pemkab Cirebon
Sejumlah warga mengeluhkan pelayanan kesehatan setelah mendapati kepesertaan BPJS PBI mereka tiba-tiba tidak aktif.
Kepala Puskesmas Lurah, H Raswin, mengungkapkan bahwa di wilayah kerjanya terdapat sekitar 4.000 peserta BPJS PBI yang dinonaktifkan sejak awal 2026.
Kondisi tersebut kerap memicu ketegangan antara pasien dan petugas puskesmas. “Banyak warga yang tidak mengetahui status BPJS PBI mereka sudah tidak aktif. Saat datang berobat dan diminta membayar retribusi, sebagian langsung marah,” kata Raswin.
Ia menjelaskan, petugas puskesmas sering menjadi sasaran kekecewaan masyarakat, meski penonaktifan kepesertaan BPJS PBI sepenuhnya berada di luar kewenangan puskesmas.
