Akuisisi PSIT Disebut Cacat Hukum, Papap: Tiba-tiba Dijual Lagi

akuisisi psit cirebon
Akuisisi PSIT Cirebon di bawah kepemimpinan Asep Sholeh Fakhrul Insan dinilai cacat prosedur dan bermasalah secara hukum. Foto: Dedi Haryadi/Ono Surono - radarcirebon.id
0 Komentar

Sebelumnya, Asep Sholeh menyebut bahwa proses pengambilalihan klub berjalan sesuai prosedur dan dinyatakan sah secara hukum. Hal itu ditandai dengan penandatanganan dokumen resmi serta penyerahan seluruh berkas kepemilikan. Dengan demikian, kendali penuh atas PSIT Cirebon berada di bawah kepemimpinan Asep Sholeh.

“Alhamdulillah proses akuisisi telah selesai Senin (12/1/2026) di hadapan notaris. PSIT bukan hanya sebuah klub sepak bola, melainkan simbol identitas dan kebanggaan masyarakat Cirebon. Karena itu, klub ini harus dikelola secara sehat, transparan, dan berfokus pada prestasi,” ujar Asep Sholeh pada Senin (12/1/2026).

Dihubungi terpisah pada Selasa malam (13/1/2026), Edi Suripno mengakui pernah menjalin komunikasi terkait rencana akuisisi dengan Papap Aljun Hendro, namun gagal karena tidak memenuhi komitmen pembayaran.

Baca Juga:Presiden Venezuela Nicolas Maduro Ditangkap Delta Force, Operasi Mirip di Film ActionTransJakarta Benchmark Pengembangan BRT Trans Cirebon

“Ditunggu sampai bulan November tidak ada kabar, dikontak tidak ada respons. Jadi memang sudah pernah ada komunikasi, namun sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, Pak Hendro tidak memenuhi kewajiban pembayaran dan saat dikontak beberapa kali tidak ada respons,” kata Edi Suripno.

Karena dianggap wanprestasi, kata Edi Suripno, dan ada pengusaha yang minat, yakni Asep Sholeh, akhirnya pihaknya membangun komunikasi dan terjadi kesepakatan dengan Asep Sholeh. Ia mengatakan Asep memenuhi kewajibannya dengan melakukan pembayaran.

Edi juga menegaskan bahwa akuisisi ini sudah mendapatkan persetujuan dari pengurus dan hasil akuisisi sudah dilaporkan ke Asprov Jabar.

“Akuisisi PSIT sesuai aturan, termasuk aturan tidak boleh mengubah nama, tidak boleh mengubah logo. Semua sudah atas persetujuan pengurus dan sudah kita laporkan ke Asprov Jabar. Akuisisi sudah disepakati di depan notaris NPAK Qisthi Fauziah Sugianto SH MKn,” tandas Edi.

0 Komentar