KUHP Baru, Dishub Cirebon Bakal 'Sikat' Juru Parkir Liar

penertiban juru parkir liar di cirebon
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cirebon menilai pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru menjadi momentum penting untuk menertibkan praktik juru parkir liar. Foto: Deny Hamdani - radarcirebon.id
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cirebon menilai pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru menjadi momentum penting untuk menertibkan praktik juru parkir liar yang masih marak di wilayah tersebut.

Kepala Dishub Kabupaten Cirebon, Hilman Firmansyah ST mengatakan, aturan baru membuka ruang penindakan hukum terhadap juru parkir liar yang melakukan pemaksaan atau pungutan tidak sah kepada masyarakat.

“Kami melihat ini sebagai peluang untuk lebih gencar menertibkan juru parkir liar. Dengan KUHP baru, mereka yang memaksa atau melakukan pemerasan bisa dijerat pidana,” ujar Hilman, Selasa, 13, Januari 2026.

Baca Juga:Presiden Venezuela Nicolas Maduro Ditangkap Delta Force, Operasi Mirip di Film ActionTransJakarta Benchmark Pengembangan BRT Trans Cirebon

Hilman mengungkapkan, keberadaan juru parkir liar di Kabupaten Cirebon masih sangat dominan.

Dari total juru parkir yang beroperasi, sekitar 80 persen merupakan juru parkir liar, sementara yang resmi hanya sekitar 20 persen.

“Kondisi ini jelas merugikan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum. Karena itu, kami harus bekerja lebih keras,” tegasnya.

Dishub, lanjut Hilman, akan melakukan penertiban secara berkelanjutan yang dibarengi dengan sosialisasi kepada masyarakat. Tujuannya agar warga hanya menggunakan jasa juru parkir resmi yang telah memiliki izin.

Selain itu, Dishub juga berencana menggandeng kepolisian untuk memperkuat penegakan hukum terhadap juru parkir liar yang terbukti melakukan pungutan liar atau intimidasi.

“Kami akan bertindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, terutama bagi mereka yang meresahkan masyarakat,” katanya.

Langkah Dishub tersebut mendapat sambutan positif dari warga. Sejumlah masyarakat mengaku kerap merasa terintimidasi oleh juru parkir liar yang memaksa meminta uang di lokasi parkir tidak resmi.

Baca Juga:KDM Siap Jemput 45 Warga Jabar yang Terjebak Banjir AcehKDM – PT KAI Jalin Kerjasama, Bakal Ada Kereta Api Tani Mukti Rute Cirebon – Jakarta

“Kalau ada penertiban tegas, kami tentu senang. Selama ini banyak yang takut menolak karena khawatir kendaraan ditahan atau dirusak,” ujar Erwadi, warga Desa Battembat.

Dishub Kabupaten Cirebon menargetkan penertiban juru parkir liar dapat dirampungkan dalam beberapa bulan kedepan, seiring dengan intensifikasi sosialisasi dan penegakan hukum di lapangan. (den)

0 Komentar